strategi nasional1


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TUGAS 11
POLITIK & STRATEGI NASIONAL

DISUSUN OLEH :
APRILIO CARDIOLA             (20317892)
ELVIRA ERLIANSYAH         (21317925)
FIALIN ARYASTRI P.                        (22317334)
STEFANI AJENG AYU H.      (25317766)
TSAQIF M. RAFI                    (26317018)




2 TB01
TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA


2019
KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, penyusunan makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pendidikan kewarganegaraan.
Untuk itu, terima kasih kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dan memberikan ide-idenya melalui diskusi sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini masih banyak salahnya, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.









Depok, Mei 2019 


 ( Tim Penulis )

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I.              PENGERTIAN
1.1.       Politik
1.2.       Negara
1.3.       Kekuasaan
1.4.       Pengambil Keputusan
1.5.       Kebijakan Umum
1.6.       Distribusi Kekuasaan

II.           PENGERTIAN
2.1.       Strategi
2.2.       Politik dan Strategi Nasional

III.        DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLSTRANAS

DAFTAR PUSTAKA
I.              PENGERTIAN

1.1.       POLITIK
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:

a.             Dalam arti kepentingan umum (politics). Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.             Dalam arti kebijaksanaan (Policy). Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
-                 proses pertimbangan
-                 menjamin terlaksananya suatu usaha
-                 pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a.             Negara
b.             Kekuasaan
c.             Pengambilan keputusan
d.            Kebijakan umum
e.             Distribusi


1.2.       NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
Ada dua bentuk negara yang dikenal di dunia saat ini, yakni kesatuan (Unitaris) dan serikat (federasi).
a.             Negara Kesatuan (Unitaris) :
Negara kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.
Ciri - Ciri Negara Kesatuan :
-                 Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
-                 Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
-                 Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.
-                 Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.
Contoh negara kesatuan yaitu Inggris Raya, Prancis, Indonesia, dan Maladewa.
b.             Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat merupakan bentuk negara yang didalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara - negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeran bagian. Dalam negara serikat, dikenal 2 macam pemerintahan didalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan Internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi.
Ciri - Ciri Negara Federasi :
-                 Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
-                 Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.
-                 Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.
-                 Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
-                 Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.
Contoh negara federasi yaitu Amerika Serikat, Rusia, Brasil, dan Jerman.

1.3.       KEKUASAAN
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagai subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).

1.4.       PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.

1.5.       KEBIJAKAN UMUM
Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tatanilai baru dalam masyarakat, Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berperilaku.

Kebijakan pada umumnya bersifat problem solving dan proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan Peraturan (Regulation), kebijakan lebih bersifat adaptif dan intepratatif, meskipun kebijakan juga mengatur “apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh”. Kebijakan juga diharapkan dapat bersifat umum tetapi tanpa menghilangkan ciri lokal yang spesifik. Kebijakan harus memberi peluang diintepretasikan sesuai kondisi spesifik yang ada.

Kebijakan Umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
1.6.       DISTRIBUSI
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat

II.           STRATEGI & POLSTRANAS

2.1.       STRATEGI
Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai”the art of the general” atau seni seorang panglima panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Pada abad modern sekarang  penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni perang panglima dalam peperangan , tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
     Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.      

2.2.       POLITIK DAN  STRATEGI NASIONAL

Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan national. Dengan demikian definisi poltik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaaan (perncanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Strategi nAsional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek , menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.


III.        DASAR PEMIKIRAN PENYUSUSAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan populer dari blog ini

tata hukum & pranata pembangunan

REVITALISASI SUNGAI KAWASAN MALAKA