strategi nasional1
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

TUGAS 11
POLITIK & STRATEGI NASIONAL
POLITIK & STRATEGI NASIONAL
DISUSUN
OLEH :
APRILIO
CARDIOLA (20317892)
ELVIRA ERLIANSYAH (21317925)
FIALIN ARYASTRI P. (22317334)
STEFANI AJENG AYU H. (25317766)
TSAQIF M. RAFI (26317018)
ELVIRA ERLIANSYAH (21317925)
FIALIN ARYASTRI P. (22317334)
STEFANI AJENG AYU H. (25317766)
TSAQIF M. RAFI (26317018)
2 TB01
TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL &
PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan
rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai
pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, penyusunan
makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang
pendidikan kewarganegaraan.
Untuk itu, terima kasih kami ucapkan kepada
teman-teman yang telah berkontribusi dan memberikan ide-idenya melalui diskusi sehingga makalah ini bisa disusun
dengan baik dan rapi.
Kami menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini
masih banyak salahnya, sehingga kami
sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya
makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Depok, Mei 2019
( Tim Penulis )
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I.
PENGERTIAN
1.1. Politik
1.2. Negara
1.3. Kekuasaan
1.4. Pengambil
Keputusan
1.5. Kebijakan Umum
1.6. Distribusi
Kekuasaan
II.
PENGERTIAN
2.1. Strategi
2.2. Politik dan
Strategi Nasional
III.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLSTRANAS
DAFTAR PUSTAKA
I.
PENGERTIAN
1.1. POLITIK
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis
berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata
politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian
arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu:
a.
Dalam arti kepentingan umum (politics). Politik dalam
arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy). Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
-
proses pertimbangan
-
menjamin terlaksananya suatu usaha
-
pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik
adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat
atau negara.
Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a.
Negara
b.
Kekuasaan
c.
Pengambilan keputusan
d.
Kebijakan umum
e.
Distribusi
1.2. NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang
memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan
negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama
dalam suatu wilayah yang berdaulat.
Ada dua bentuk negara yang dikenal di dunia saat ini,
yakni kesatuan (Unitaris) dan serikat (federasi).
a.
Negara Kesatuan (Unitaris) :
Negara kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan
tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan
merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam
negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistem sentralisasi
dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh
pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa
diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan
kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai
kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.
Ciri - Ciri Negara Kesatuan :
-
Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara,
dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
-
Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan
kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
-
Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari
pusat dan desentralistik atau dari daerah.
-
Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang
dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.
Contoh negara
kesatuan yaitu Inggris Raya, Prancis, Indonesia, dan Maladewa.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat merupakan bentuk negara yang didalamnya terdapat beberapa
negara yang disebut negara bagian. Negara - negara tersebut ada yang merupakan
penggabungan diri atau hasil pemekeran bagian. Dalam negara serikat, dikenal 2
macam pemerintahan didalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan
negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua
anggota negara bagian seperti hubungan Internasional, pertahanan, mata uang,
dan komunikasi.
Ciri - Ciri Negara Federasi :
-
Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan
bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
-
Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan
oleh parlemen.
-
Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli
namun tidak memiliki kedaulatan.
-
Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun
undang-undang dasar sendiri.
-
Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara
bagian dalam urusan dalam maupun luar.
Contoh negara
federasi yaitu Amerika Serikat, Rusia, Brasil, dan Jerman.
1.3. KEKUASAAN
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh
kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu
dijalankan.
Dalam
pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja,
kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah
kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang
kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan
untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan
memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat
dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah
dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagai subjek sekaligus objek dari
kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi
juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
1.4. PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang
diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan
dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan
untuk siapa keputusan itu dibuat.
1.5. KEBIJAKAN UMUM
Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal
organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk
menciptakan tatanilai baru dalam masyarakat, Kebijakan akan menjadi rujukan
utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berperilaku.
Kebijakan pada umumnya bersifat problem solving dan proaktif. Berbeda
dengan Hukum (Law) dan Peraturan (Regulation), kebijakan lebih bersifat adaptif
dan intepratatif, meskipun kebijakan juga mengatur “apa yang boleh, dan apa
yang tidak boleh”. Kebijakan juga diharapkan dapat bersifat umum tetapi tanpa
menghilangkan ciri lokal yang spesifik. Kebijakan harus memberi peluang
diintepretasikan sesuai kondisi spesifik yang ada.
Kebijakan Umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh
seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan
itu.
1.6. DISTRIBUSI
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam
masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus
dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai secara mengikat
II.
STRATEGI &
POLSTRANAS
2.1. STRATEGI
Strategi
berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai”the art of the general”
atau seni seorang panglima panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Pada
abad modern sekarang penggunaan kata
strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni perang panglima dalam
peperangan , tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi
maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Dengan demikian , strategi tidak hanya
menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer, tetapi telah meluas ke
segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu
menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideology, politik, ekonomi, social
budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
2.2. POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan national.
Dengan demikian definisi poltik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan Negara tentang pembinaaan (perncanaan, pengembangan, pemeliharaan
dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
Strategi nAsional disusun untuk pelaksanaan politik
nasional, misalnya strategi jangka pendek , menengah, dan jangka panjang. Jadi
strategi adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
III.
DASAR PEMIKIRAN
PENYUSUSAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai
kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar