PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TUGAS 1
DISUSUN
OLEH :
APRILIO
CARDIOLA (20317892)
ELVIRA ERLIANSYAH (21317925)
FIALIN ARYASTRI P. (22317334)
STEFANI AJENG AYU H. (25317766)
TSAQIF M. RAFI (26317018)
ELVIRA ERLIANSYAH (21317925)
FIALIN ARYASTRI P. (22317334)
STEFANI AJENG AYU H. (25317766)
TSAQIF M. RAFI (26317018)
2 TB01
TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan
rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai
pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, penyusunan
makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang
pendidikan kewarganegaraan.
Untuk itu, terima kasih kami ucapkan kepada teman-teman
yang telah berkontribusi dan memberikan ide-idenya melalui diskusi sehingga makalah ini bisa disusun
dengan baik dan rapi.
Kami menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini
masih banyak salahnya, sehingga kami
sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya
makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Depok, Maret 2019
( Tim Penulis
)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Tujuan
1.4 Pengertian Bangsa dan Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.2 Landasan Hukum
1.3 Tujuan
1.4 Pengertian Bangsa dan Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara
BAB
II
DEMOKRASI
2.1 Konsep Demokrasi
2.2 Bentuk Demokrasi
2.3 Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
2.4 Prinsip-Prinsip Demokrasi
2.5 Konsep Demokrasi Republik Indonesia
2.6 Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
2.2 Bentuk Demokrasi
2.3 Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
2.4 Prinsip-Prinsip Demokrasi
2.5 Konsep Demokrasi Republik Indonesia
2.6 Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
BAB
III HAK ASASI MANUSIA
3.1 Pengertian HAM
3.2 Sejarah HAM di Dunia
3.3 Sejarah HAM di Indonesia
3.4 Macam-macam HAM
3.5 Ciri-ciri HAM
3.6 Undang-undang Tentang HAM
3.7 Perkembangan Pendidikan Bela Negara
3.2 Sejarah HAM di Dunia
3.3 Sejarah HAM di Indonesia
3.4 Macam-macam HAM
3.5 Ciri-ciri HAM
3.6 Undang-undang Tentang HAM
3.7 Perkembangan Pendidikan Bela Negara
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.1. Latar Belakang
Latar Belakang diadakannya
kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan
mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi
kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa
sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku
yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam
rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Pemerintah melalui
Kementerian Pendidikan Nasional sudah mencanangkan penerapan pendidikan
karakter untuk semua tingkat pendidikan,
dari SD
sampai Perguruan Tinggi. Menurut Mendiknas, Prof. Muhammad Nuh,
pembentukan karakter
perlu dilakukan
sejak usia dini. Jika karakter sudah terbentuk sejak usia dini, kata Mendiknas,
maka tidak akan mudah untuk mengubah karakter seseorang, la juga berharap,
pendidikan karakter dapat membangun kepribadian bangsa. Mendiknas
mengungkapkan hal ini saat berbicara
pada pertemuan Pimpinan Pascasarjana LPTK Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) se-Indonesia di
Auditorium
Universitas
Negeri Medan (Unimed), Sabtu (15/4/2010).
Dalam Rencana
Strategis Kementerian Pendidikan
Nasional 2010-2014 mengamanatkan bahwa visi Pendidikan Nasional 2014 adalah terselenggaranya layanan Prima Pendidikan Nasional untuk membentuk insan Indonesia Cerdas
Komprehensif dalam hal manusia cerdas tidak hanya pengetahuan dan keterampilan
saja, yang paling penting berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, berbudaya,
kreatif,
inovatif serta yang berkarakter bangsa.
Pendidikan pada hakikatnya
adalah usaha sadar dan berencana untuk mewujudkan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan zaman. Pembekalan
kepada peserta didik di Indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,
sikap dan kepribadian
yang sesuai dengan Pancasila dan
UUD 1945, menumbuhkan sikap cinta tanah air, serta berwawasan
kebangsaan yang luas dan dapat diandalkan oleh bangsa dan negaranya
melalui Pendidikan
Kewarganegaraan, yang merupakan salah
satu mata pembelajaran wajib bagi sekolah mulai Sekolah Dasar sampai
Perguruan Tinggi.
Kedudukan
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan, bahwa kurikulum terdiri dari:
1. Kurikulum Inti
2. Kurikulum Institusional
Kurikulum
Inti terdiri dari beberapa kelompok mata kuliah, yang terdiri dari:
1) Kelompok MPK (Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian)
2) Kelompok MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan
Keterampilan)
3) Kelompok MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya)
4) Kelompok MPB (Mata Kuliah Perilaku Berkarya)
5) Kelompok MBB (Mata Kuliah Berkehidupan
Bermasyarakat)
MPK adalah kelompok
mata kuliah yang memuat bahan kajian untuk mengembangkan bangsa Indonesia yang
beriman dan ber-taqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berkepribadian mantap, dan mandiri
serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Kelompok MPK juga merupakan bagian dari kurikulum inti, maka wajib diberikan
dalam kurikulum setiap program studi. Kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MPK) terdiri dari:
» Pendidikan Pancasila
» Pendidikan Agama
» Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn)
Kesimpulan dari uraian
di atas bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah
bagian dari kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian sekaligus bagian dari kurikulum inti. Sehingga PKn harus ditempuh oleh setiap
mahasiswa dari semua program studi.
1.2. Landasan Hukum
·
UUD 1945
Pembukaan Alinea Kedua
dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang
kemerdekaan.
-
Pasal 27 (1) tentang
Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
-
Pasal 30 (1) tentang
Bela Negara
-
Pasal 31 (1) tentang
Hak Mendapat Pengajaran
·
Ketetapan MPR No.
II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
·
Undang-Undang No.
20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988).
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988).
·
Undang-Undang No. 2
Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
·
Keputusan DIRJEN
Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
·
Keputusan Dirjen Dikti
No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
·
Keputusan Dirjen Dikti
No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Landasan ilmiah:
·
Sistematika tata urutan materi dari pengantar
kewarganegaraan sampai sistemhankamrata.
·
Objeknya hubungan warga negara dengan negara dan pendidikan pendahuluan bela negara.
·
Metode:
multidisipliner berbagai ilmu pengetahuan.
·
Tujuan: menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
1.3. Tujuan
Tujuan mempelajari pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk membentuk wara negara yang baik (to be good citizenship), cerdas,
terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan
merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945. Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan, anda
dapat memahami hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara serta mampu
menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan,
seperti persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan
politik, masyarakat demokratis, Pancasila dan konstitusi negara, serta
globalisasi.
Di dalam buku Pendidikan
Kewarganegaraan (Kewiraan) ditulis oleh NoorMs Bakry (2002: 7) mengatakan
bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan secara umum adalah memupuk
kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral di
kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan Nasional dengan didasari:
1.
Kecintaan kepada tanah air.
2.
Kesadaran berbangsa dan bernegara.
3.
Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.
4.
Keyakinan akan ketangguhan Pancasila.
5.
Rela berkorban demi bangsa dan negara.
6.
Kemampuan awal bela negara.
Manfaat menguasai pendidikan
kewarganegaraan, anda dapat mengembangkan kemampuan-kemampuansebagai berikut:
1.
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menghadapi berbagai
masalah kewarganegaraan.
2.
Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak
secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup secara
berdampingan dengan sesama.
4.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara
langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
1.4. Pengertian
Bangsa dan Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.4.1. Pengertian Bangsa
·
Bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, H-89)
·
Bangsa adalah
keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, keinsyafan
yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan, keinsyafan yang
semakin bertambah besar karena seperuntungan, malang yang sama diderita, mujur
yang sama didapat. Karena jasa bersama dan kesengsaraan bersama, akibat
kesamaan sejarah yang dalam hati dan tak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan,
suku, marga, agama, daerah asal, bahasa atau tradisi (Bung Hatta).
·
Dengan demikian, Bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah;
Nusantara/Indonesia.
1.4.2. Pengertian
Negara
·
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
·
Negara adalah satu
perserikatan yang melaksanakansatu pemerintahan melalui hokum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social. Masyarakat
ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi
masyarakat lain di luarnya.
1.4.3. Pengertian Hak
·
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri.
Menurut George Jellinek setiap warga negara mempunyai
empat kedudukan hukum, yaitu:
1.
Status positif, yaitu hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan
positif berupa perlindungan jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
2.
Status negatif, yaitu negara tidak ikut campur tangan terhadap hak
asasi warga negaranya
3.
Status aktif, yaitu hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan
4.
Status pasif, yaitu kewajiban warga negara untuk taat dan tunduk kepada
peraturan yang dibuat oleh negaranya
Beberapa
hak dasar yang dimiliki oleh warga negara, antara lain :
1. Hak
untuk merdeka
2. Hak
untuk mendapat kedudukan yang sama di mata hokum
3. Hak
perlindungan
4. Hak
untuk berpolitik
5. Hak
sosial
Contoh
dari hak adalah:
·
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
·
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
·
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
dalam pemerintahan;
·
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
·
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
·
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan
Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
1.4.4. Pengertian
Kewajiban
·
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab. Contoh dari
kewajiban adalah:
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya;
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita
harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan
tertib,yang meliputi:
·
Hak dan kewajiban dalam bidang politik
·
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
·
Hak dan kewajiban dalam bidang hukum
·
Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
BAB
II
DEMOKRASI
2.1. Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui
perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti
politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara.
2.2. Bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua
bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
a)
Demokrasi
Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di
mana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu
keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam
memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap
keadaan politik yang terjadi.
b)
Demokrasi
perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih
perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil
keputusan bagi mereka.
2.3. Bentuk
Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
a)
Pemerintahan Monarki
Monarki
berasal dari bahasa Yunani, yaitu monos
dan archein. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah,
jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di
pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
· Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak
terbatas.
· Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi
oleh konstitusi.
· Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang
tertinggi berada ditangan parlemen.
b)
Pemerintahan Republik
Republic berasal dari bahasa latin, yaitu Res dan Publica. Res yang
artinya pemerintahan dan Publica yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Menurut
John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
1.
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang
yang dijalankan oleh parlemen).
2.
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
yang dijalankan oleh pemerintahan).
3.
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan
damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Kekuasaan Yudikatif (mengadili)
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Menurut
Montesque (Trias Politica) menyatakan
bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan
yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri)
yaitu :
1.
Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
2.
Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
3.
Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya
pelaksanaan undang-undang.
2.4. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
a)
Kedaulatan rakyat;
b)
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
c)
Kekuasaan mayoritas;
d)
Hak-hak minoritas;
e)
Jaminan hak asasi
manusia;
f)
Pemilihan yang bebas,
adil dan jujur;
g)
Persamaan di depan
hukum;
h)
Proses hukum yang
wajar;
i)
Pembatasan pemerintah
secara konstitusional;
j)
Pluralisme sosial,
ekonomi, dan politik;
k)
Nilai-nilai toleransi,
pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
2.5. Konsep Demokrasi Republik
Indonesia
Dalam penerapannya,
konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai
sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok
yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga
bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara
Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
a)
Nilai-nilai filsafah
pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila
pancasila.
b)
Transformasi
nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
c)
Merupakan konsekuensi
dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
2.6. Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode. Periode yang dimaksud tersebut
adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi
yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah
sebagai berikut :
1.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965
disebut periode lama atau Orde lama.
2.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde
baru.
3.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak
pada hakikat yang dihadapi . Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda,
landasan-landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun
berbeda.
§
Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman
fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh
tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon.
§
Pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi
adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan
zaman. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu
tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
a)
Pada Periode Lama
Ancaman
yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan
Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
b)
Periode Orde Baru dan Periode
Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa
tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan
bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan
bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama
perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta
tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu
mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan
kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau
ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat
bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama
kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973
tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
BAB III
HAK ASASI MANUSIA
3.1.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia/HAM adalah
sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak
yang melekat pada dirinya sejak lahir dan diakui oleh semua orang. HAM adalah
singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut memiliki
makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas
sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan mendasar. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada
siapapun, sehingga sifatnya universal.
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli:
1.
John Locke
Menurut John Locke, pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung
diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak
ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar
(fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
2.
Jan Materson
Menurut Jan Materson (komisi HAM PBB), pengertian HAM adalah hak-hak
yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.
3.
Miriam Budiarjo
Menurut Miriam Budiarjo, pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap
orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa
adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.
4.
Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, pengertian HAM adalah suatu hak
yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia
berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga
bersifat suci.
5.
Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji, pengertian HAM adalah hak yang melekat pada
setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
3.2.
Sejarah HAM
di dunia
Sejarah hak asasi manusia berawal dari
dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke,
merumuskan adanya hak alamiah yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak
atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas
pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia
ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta,
Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
1.
Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan
disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja
kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak
dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai
balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para
bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian
dari sistem konstitusional Inggris.
2.
Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris
disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi
Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776
merupakan hasil dari revolusi ini.
3.
Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya
sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration
des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan
Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal:
hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan
persaudaraan (fraternite).
4.
African Charter on Human
and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan
Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut,
semua negara Afrika secara tegas berkomitment untuk memberantas segala bentuk
kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama
dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.
5.
Cairo Declaration on
Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan
deklarasi dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada
tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia
dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini
menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota OKI di
bidang hak asasi manusia.
6.
Bangkok Declaration
(1993)
Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun
1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan
kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan
dapat dibagi hak asasi manusia dan menekankan perlunya universalitas,
objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.
7.
Deklarasi PBB (Deklarasi
Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh
semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya
dikenal dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi
generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah
re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta
penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB, termasuk Indonesia.
3.3. Sejarah HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki
penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang
perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak,
mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan
semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan
martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia
dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.
1.
Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19.
Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM
adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang
ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
2.
Pada masa kemerdekaan
· Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang
BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945
dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya
mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD
1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS
1950.
·
Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi
terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan
dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat
minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi
tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai
pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai
pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi
untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
·
Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan
komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi
sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan
lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945
hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua
instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No.
11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
(ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
3.4. Macam-macam HAM
a) Hak
Asasi Pribadi (Personal Rights)
Ini merupakan hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa
contoh hak asasi pribadi diantaranya:
· Kebebasan untuk bepergian, bergerak,
berpindah ke berbagai tempat.
· Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
· Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi.
· Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing individu.
b)
Hak Asasi Politik (Political Rights)
Ini merupakan hak
asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa contoh hak
asasi politik diantaranya:
·
Hak untuk untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
·
Hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan.
·
Hak dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik.
·
Hak dalam membuat usulan petisi.
c)
Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Ini adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan. Beberapa contoh hak asasi hukum diantaranya:
· Hak untuk mendapat perlakukan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan.
· Hak seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri
Sipil.
· Hak untuk mendapatkan perlindungan dan
pelayanaan hukum.
d) Hak
Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Ini merupakan hak masing-masing individu terkait dengan
kegiatan perekonomian. Beberapa contoh hak-hak asasi ekonomi diantaranya:
· Kebebasan dalam kegiatan jual-beli.
· Kebesasan dalam melakukan perjanjian kontrak.
· Kebebasan dalam penyelenggaraan sewa-menyewa
dan hutang-piutang.
· Kebebasan dalam memiliki sesuatu.
· Kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang
pantas.
e) Hak
Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Ini merupakan hak untuk mendapat perlakuan sama dalam
tata cara pengadilan. Beberapa contoh hak-hak asasi peradilan diantaranya:
· Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di
pengadilan.
· Hak untuk mendapatkan persamaan atas
perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka
hukum.
f) Hak
Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Ini merupakan hak individu terkait dengan kehidupan
bermasyarakat. Beberapa contoh hak asasi sosial budaya diantaranya:
· Hak untuk menentukan, memilih, dan
mendapatkan pendidikan.
· Hak untuk mendapatkan pengajaran.
· Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan bakat dan minat.
3.5. Ciri-ciri HAM
Hak Asasi Manusia memiliki
ciri khusus yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya. Berikut ini adalah ciri
khusus Hak Asasi Manusia:
1.
HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua
orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak
budaya.
2.
HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
3.
HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke
dunia
4. HAM sifatnya universal
sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan
berpedaan lainnya.
3.6. Undang-undang tentang HAM
Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur
dalam pasal 28A hingga 28J. Adapun penjelasan singkat mengenai Undang-Undang
HAM adalah sebagai berikut:
a.
Pasal 28A
Mengatur Tentang Hak Hidup
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.
Pasal 28B
Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari
kekerasan dan diskriminasi.
c.
Pasal 28C Mengatur Tentang Hak
Memperoleh Pendidikan
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri
lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan
fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah
mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya didalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
d.
Pasal 28D Mengatur Tentang
Kepastian Hukum
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
serupa dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak didalam jalinan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak mendapatkan
kesempatan yang serupa didalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
e.
Pasal 28E Mengatur Tentang
Kebebasan Beragama
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih daerah tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, memperlihatkan asumsi dan sikap, sesuai bersama dengan
hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
f.
Pasal 28F Mengatur Tentang
Komunikasi dan Informasi
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
memberikan informasi bersama dengan memanfaatkan segala style saluran yang
tersedia.
g.
Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa safe dan pemberian berasal dari ancaman
keresahan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas berasal
dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak mendapatkan suaka politik berasal dari negara lain.
h.
Pasal 28h Mengatur Tentang
Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat
serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan
perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi
capai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang terlalu mungkin pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
(4) Setiap orang berhak membawa hak milik
privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun.
i.
Pasal 28I Mengatur Hak-Hak
Basic Asasi Manusia
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai privat dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas basic hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak sanggup dikurangi didalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas basic apa pun dan berhak mendapatkan pemberian
pada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak penduduk
tradisional dihormati selaras bersama dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai bersama dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan didalam ketentuan
perundangan-undangan.
j.
Pasal 28J Mengatur Tentang
Penghormatan HAM
(1) Setiap orang wajib menghargai hak asasi
manusia orang lain di dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
tiap-tiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan bersama dengan
undang-undang bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin pernyataan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi tuntutan yang
adil sesuai bersama dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum didalam suatu penduduk demokratis.
3.7.
Perkembangan
Pendidikan Bela Negara
3.7.1. Pengertian
Bela
negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian
Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan
setiap ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan
wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna
menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara,
serta memberikan kemampuan awal bela negara.
3.7.2. Tujuan
Tujuan
PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan
tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap
ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan
yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
3.7.3. Sasaran
Sasaran
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia
yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya
dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1)
Cinta
tanah air
Yaitu
mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah
air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan
dari manapun.
2)
Sadar
berbangsa Indonesia
Yaitu
selalu membina kerukunan, persatuan, dan
kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera
mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3)
Sadar
bernegara Indonesia
Yaitu sadar
bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan
menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara
Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4)
Yakin
akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan
kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan
negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5)
Rela
berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela
mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk
kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi
kepentingan bangsa dan negara.
6)
Memiliki
kemampuan awal bela negara
a)
Diutamakan
secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati
segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan
sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai
tujuan nasional.
b)
Secara
fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan
jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
3.7.4. Sejarah
Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde
Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung
maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada
tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan
Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah
organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan
sekolah-sekolah (OKS).
Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah
Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982
keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan
jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Bangsa
Indonesia menyadari jati dirinya sebagai suatu bangsa yang mendiami kepulauan
nusantara dengan berbagai
karakteristiknya, yakni suatu bangsa yang sarat dengan ke bhinekaan serta
berbagai dimensi kemajemukannya.
Negara
kepulauan yang terbatang luas ini, secara empirik telah ditunjukan oleh
pengalaman sejarahnya, yang selalu dalam kerangka kesatuan wilayah. Mulai dari
Zaman kedatuan Sriwijaya hingga kerajaan Majapahit upaya menyatukan wilayah
Nusantara telah dilakukan. Namun zaman juga mencatat bahwa tantangan untuk
menyatukan wilayah kerap kali menguji
keinginan penyatuan wilayah. Sebagai bukti bahwa kerajaan di Nusantara pernah gagal
dalam mempertahankan eksistensinya, sehingga masyarakat bangsa menjadi pecah
dan porak poranda. Akibatnya penjajah dengan leluasa menginjakkan kakinya
selama tiga setengah abad lamanya.
Realitas
ini ternyata membuahkan kesadaran baru, yang berkembang melalui kebangkitan
nasional (1908) dan diteruskan sumpah
pemuda sebagai wujud keinginan generasi muda menuangkan satu tekad (1928), dan
puncaknya adalah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945.
Mencermati
realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya tertentu, agar setiap warga bangsa
memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanah airnya. Kesadaran ini harus
tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung jawab, dan bukan hanya sebagai
kepentingan sesaat belaka.
Sisi
lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah kemajuan dibidang ilmu
pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan kemajaun ilmu
pengetahuan teknologi dan seni disamping
memiliki segudang keunggulan ternyata memiliki dampak pengiring negatif kepada
eksistensi bangsa.
Terkait
dengan globlisasi yang ditandai dengan semakin kuatnya pengaruh institusi
kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang serta merta ikut mengatur
percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya hingga pertahanan dan
keamanan global. Realita ini akan mengkondisi tumbuhnya berbagi konflik
kepentingan, baik antara negera maja dan
negara berkembang, antara negara berkembang dan berbagai institusi
internasional, maupun antar negara berkembang. Sisi lain isu global yang manifestasinya
berbentuk demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut serta
mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi
yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan teknologi dan seni,
utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah menjadi
hamparan luas yang tanpa batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni
struktur global. Kondisi inilah yang memberikan pengaruh secara tajam dengan
menyentuh sector kehidupan, mulai dari pola pikir, pola tindak dan pola laku masyarakat
Indonesia. Pada gilirannya akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bansa
Indonesia selain itu pula globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh
lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut
mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak
asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Untuk
mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap
warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan yang
sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
Kemampuan
kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN)
yang tujuannya untuk menigkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Bangsa
Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela negara melalui warga negara
yang berstatus mahasiswa, dilakukan pendidikan kewarganegaraan/kewiraan.
PENUTUP
a)
Kesimpulan
Pendidikan
Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk karakter pribadi sesorang sejak dini,
sehingga dapat memahami tentang kondisi dan keadaan hal terkait dengan kedudukan
seseorang tersebut sebagai warga negara dalam suatu negara, serta mampu
berperan sebagaimana mestinya.
Terkait
dengan Kewarganegaraan, setiap warna negara memiliki hak dan juga kewajiban
dalam menjalankan peran sebagai warna negara tersebut. Dimana hak-hak tersebut
terjadi karena diiringi dengan kewajiban. Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945, maka kita
harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib.
Selain itu, kehidupan sebagai warga negara Indonesia tentu mengenal
istilah demokrasi. Dimana dalam hal ini, rakyat memegang kendali atas kekuasaan
yang terjadi di negara. Karena negara ini berbentuk kepulauan, dengan berbagai
macam jenis suku dan budaya, bukan hal yang mudah untuk menyatukan pandangan
dan suara. Oleh karena itu, pendidikan bela negara menjadi sangat penting dalam
bahasan ini.
Selain memiliki hak dan kewajiban dalam berwarganegara, manusia juga
pada hakikatnya memiliki hak yang melekat bahkan sejak manusia itu lahir. Hak
tersebut dikenal dengan Hak Asasi Manusia. Dimana terdapat hak-hak yang harus
diterpenuhi, dan hak-hak tersebut juga dilindungi oleh hukum.
DAFTAR PUSTAKA
·
Seri
Diktat Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma
·
Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarnageraan. 2006.
Jakarta: Grafindo Media Pratama
· Modul Pendidikan Kewarganegaraan
Komentar
Posting Komentar