ketahanan nasional 3
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

TUGAS 8
KETAHANAN NASIONAL III
KETAHANAN NASIONAL III
DISUSUN
OLEH :
APRILIO
CARDIOLA (20317892)
ELVIRA ERLIANSYAH (21317925)
FIALIN ARYASTRI P. (22317334)
STEFANI AJENG AYU H. (25317766)
TSAQIF M. RAFI (26317018)
ELVIRA ERLIANSYAH (21317925)
FIALIN ARYASTRI P. (22317334)
STEFANI AJENG AYU H. (25317766)
TSAQIF M. RAFI (26317018)
2 TB01
TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL &
PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan
rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai
pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, penyusunan
makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang
pendidikan kewarganegaraan.
Untuk itu, terima kasih kami ucapkan kepada
teman-teman yang telah berkontribusi dan memberikan ide-idenya melalui diskusi sehingga makalah ini bisa disusun
dengan baik dan rapi.
Kami menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini
masih banyak salahnya, sehingga kami
sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya
makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Depok, Mei 2019
( Tim Penulis )
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I.
PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA
DAN BERNEGARA
II.
KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
DAFTAR
PUSTAKA
I.
PENGARUH ASPEK
KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Berdasarkan
rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya
ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan
nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata
kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama
pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang
amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan
pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari
berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil
pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa
mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan
manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan
pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan
nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan
yaitu :
·
aspek yang
berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan,
dan sumber daya alam
·
aspek yang
berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam.
1. Pengaruh
Pada Aspek Ideologi
Ideologi
adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan
motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung
kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin
segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun
sebagai anggota masyarakat. Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu
aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah
itu sendiri.
Ideologi
besar yang ada di dunia adalah :
a. Liberalisme
Aliran
pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa
negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua
orang (individu) dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Menurut aliran ini,
kepentingan harkat dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga
masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai
tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi hanya oleh hak yang sama
yang dimiliki orang lain bukan oleh kepentingan mastarakat seluruhnya.
Liberalisme
bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tdak
dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas
persetujuan yang bersangkutan. Faham ini mempunyai nilai-nilai dasar
(intrinsik) yaitu kebebasan dan kepentingan pribadi yang menuntut
kebebasan individu secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup
ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah dan dicapai dengan bebas. Faham
ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang
menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu. Aliran
ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert
Spencer dan Harold J.Laski.
b. Komunisme
Aliran
pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels,
Lenin. Bermula merupakan kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi
masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran ini beranggapan bahwa negara
adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan
ekonomi kuat menidas ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar
(kaum buruh). Oleh karena itu, Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan
revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum golongan kaya
kapitalis dan borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara.
Aliran ini erat hubungannya dengan aliran material dialiktis atau
materialistik. Aliran ini juga menonjolkan adanya kelas/penggolongan,
pertentangan amtar golongan, konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan
perebutan kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran
Karl Marx tentang sosial, ekonomi, politik yang kemudian disistematisasikan
oleh Frederick Engels ditambah dengan pikiran Lenin terutama dalam
pengorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi landasan dari paham
komunisme. Sesuai dengan aliran pikiran yang melandasi komunisme maka dalam
upaya merebut kekuasaan ataupun mempertahankan kekuasaannya maka komunisme akan
:
· Menciptakan
situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan
segala cara untuk mencapai tujuan
· Ajaran
komunisme adalah atheis dan didasarkan pada kebendaan (materialistis) dan tidak
percaya akan adanya tuhan yang maha esa, bahkan agama dinyatakan sebagai racun
bagi kehidupan masyarakat.
· Masyarakat
komunis bercorak internasional. Masyarakat yang dicita-citakan komunis adalah
masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasional. Hal ini
tercermin dalam seruan marx yang terkenal “kaum buruh di seluruh dunia
bersatulah !”. Komunisme menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
· Masyarakat
komunis yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa
kelas dianggap masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup yang aman dan
tenteram, tidak ada pertentangan, tidak adanya hak milik pribadi atas alat
produksi dan hapusnya pembagian kerja.
· Perombakan
masyarakat hanya dapat dilaksanakan melalui jalan revolusi. Setelah revolusi
berhasil maka kaum proletar akan memegang tampuk pimpinan kekuasaan negara dan
menjalankan pemerintahan secara ditaktur mutlak (diktator proletariat).
· Faham agama
· Ideologi
bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara
membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk
lain negara melaksanakan hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia, negara
berdasarkan agama.
c. Ideologi Pancasila
Pancasila
merupakan tatanan nilai yang digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar
budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh
berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan
kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus
mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia. Nilai ini
berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual dan landasan etik dalam ketahanan
nasional, dengan demikian atheisme tidak berhak hidup di bumi Indonesia dalam
kerukunan dan kedamaian hidup beragama.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai sama derajat, sama
kewajiban dan hak, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela
kebenaran dan keadilan, toleransi dan nilai gotong royong.
Sila
Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa pluralisme masyarakat Indonesia
memiliki nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan
faktor pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka
Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, sebaliknya kepentingan pribadi
dan golongan diserasikan dalam rangka kepentingan bangsa dan negara.
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat
(demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang riil dan wajar. Nilai
ini mengutamakan kepentingan negara dan bangsa dengan tetap menghargai
kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat dan menjunjung
tunggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung nilai sikap adil,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang dan sikap
gotong royong,dalam suasana kekeluargaan, suka memberi pertolongan kepada
orang, suka bekerja keras dan bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
Ketahanan
Pada Aspek Ideologi
Ketahanan
ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung
maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan
ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan
kondisi mental bangsa yang berlandaskan pada keyakinan akan kebenaran ideologi
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang
konsisten dan berlanjut.
Pancasila
merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber hukum dan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencapai ketahanan ideologi maka
diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen baik objektif
maupun subjektif. Pelaksanaan objektif adalah bagaimana pelaksanaan nilai-nilai
yang terkandung dalam ideologi tersurat atau paling tidak tersirat dalam UUD
1945 dan segala peraturan perundang-undangan dubawahnya, serta segala
kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subjektif adalah bagaimana
nilai-nilai tersebut dilaksanakan oleh pribadi masing-masing dalam kehidupan
sehari-hari secara pribadi, anggota masyarakat dan negara. Pancasila
mengandung sifat idealistik, realistik dan fleksibilitas sehingga terbuka
terhadap perkembangan yang terjadi sesuai realitas perkembangan kehidupan
tetapi sesuai dengan idealisme yang terkandung didalamnya.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD
1945, Pancasila sebagai ideologi nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI
No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum diatur
dalam Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966 jo. Tap. MPR RI No.:IX/MPR/1976.
Pembinaan
Ketahanan Ideologi
Untuk
memperkuat ketahanan ideologi diperlukan langkah pembinaan sebagai berikut :
a.
Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif
ditumbuhkembangkan secara konsisten.
b.
Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu teru
direlevansikan dan diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu
membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa
kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
c.
Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan
Nusantara bersumber dari Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan di
masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal utuh dan bangga terhadap
bangsa dan negara. Di samping itu perlu dituntut sikap yang wajar dari anggota
masyarakat dan pemerintah terhadap adanya keanekaragaman. Untuk itu
setiap anggota masyarakat dan pemerintah memberikan penghormatan dan
penghargaan yang wajar terhadap kebhinekaan.
d.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar
negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata untuk
menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta
cita-cita bangsa Indonesia, khususnya oleh setiap penyelenggara negara serta
setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan serta setiap warga negara
Indonesia. Dalam hal ini teladan para pemimpin penyelenggara negara dan
tokoh-tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
e.
Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan
fisik material dengan pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya
materialisme dan sekulerisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia,
maka strategi pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah untuk
memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
f.
Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara
mengintegrasikannya dalam mata pelajaran lain, juga diberikan kepada
masyarakat.
2. Pengaruh
Pada Aspek Politik
Politik
berasal dari kata politics dan atau policy artinya berbicara politik akan
mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman
itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan
policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik.
Hubungan
tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu
kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang
ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah serasi
dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politics di
Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional ini yang
meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
a. Politik Dalam Negeri
Politik
dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong
partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya terdiri dari
:
· Struktur
Politik. Merupakan wadah penyaluran pengambilan berupa kepentingan
masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional.
· Proses
Politik. Merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai
kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan
penentuan dalam pemilihan kepemimpinan, yang puncaknya terselenggara dalam
pemilu.
· Budaya
Politik. Merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar
dan rasional baik melalui pendidikan politik maupun kegiatan-kegiatan politik
yang sesuai dengan disiplin nasional.
· Komunikasi
Politik. Merupakan suatu hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik rakyat sebagai sumber aspirasi
maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.
b. Politik Luar Negeri
Politik luar
negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan
antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan
UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Politik luar
negari merupakan proyeksi kepentingan nasional kedalam kehidupan antar bangsa.
Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai tuntutan moral dan etika,
politik luar negeri Indonesia diabadikan kepada kepentingan nasional
terutama untuk pembangunan nasional. Dengan demikian politik luar negeri
merupakan bagian intergral dari strategi nasional dan secara keseluruhan
merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
Politik luar
negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia
tidak memeihak kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan
tidak menjadi objek percaturan internasional, tetapi berperan serta atas dasar
cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negeri harus
bersifat kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal yang kurang prinsipil
maupun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalam
Pembukaan UUD 1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan antar bangsa
yang cepat dan tidak menentu di dunia maka dibutuhkan kelincahan dalam
arti kemampuan penyesuaian yang tinggi dan cepat untuk menanggapi dan
menghadapinya demi kepentingan nasional.
Ketahanan
Pada Aspek Politik
Ketahanan
pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman
dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung
maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa
dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD
1945.
a.
Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
· Sistem
pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat
absolut, kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai
penjelmaan seluruh rakyat.
· Mekanisme
politik yang memungkikan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaaan itu
tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak antagonistis yang dapat menjurus
pada konflik fisik. Disamping itu harus dicegah timbulnya diktator mayoritas
dan tirani minoritas.
· Kepemimpinan
nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat, dengan
tetap dalam lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
· Terjalin
komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat dan antar
kelompok/golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan
kepentingan nasional.
b.
Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri
· Hubungan
luar negeri ditujukan untuk lebih meningkatkan kerjasama internasional di
berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan, meningkatkan citra
positif Indonesia di luar negeri, memantapkan persatuan bangsa dan
keutuhan NKRI.
· Politik luar
negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan
persahabatan dan kerjasama antar negara berkembang dan atau dengan negara maju
sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Peranan Indonesia dalam
membina dan mempererat persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang saling
menguntungkan perlu terus diperluas dan ditingkatkan.
· Citra
positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui promosi,
peningkatan diplomasi dan lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan
mahasiswa serta kegiatan olah raga.
· Perkembangan,
perubahan dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji denga seksama
agar secara dini dapat diperkirakan terjadinya dampak negatif yang dapat
mempengaruhi stabitlitas nasional serta menghambat kelancaran pembangunan dan
pencapaian tujuan nasional
· Langkah
bersama negara berkembang untuk memperkecil ketimpangan dan ketidakadilan
dengan negara industri maju perlu ditingkatkan dengan melaksanakan
perjanjian perdagangan internasioal serta kerjasama dengan lembaga-lembaga
keuangan internasional.
· Perjuangan
mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui penggalangan dan
pemupukan solidaritas dan kesamaan sikap serta kerjasama internasional
dengan memanfaatkan berbagai forum regional dan global.
· Peningkatan
kualitas sumberdaya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan secara
menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan calon diplomat
agar dapat menjawab tantangan tugas yang dihada[inya. Disamping itu, perlu
ditingkatkan aspek-aspek kelembagaan dan sarana penunjang lainnya
· Perjuangan
bangsa Indoesia di dunia yang menyangkut kepentingan nasionan seperti
melindung kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan
hak-hak warga negara Indonesi di luar negeri perlu ditingkakan.
3. Pengaruh
Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian
adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan
kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang
dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara
individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan
bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem
perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak dan warna
terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal
dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh
yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat
perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap
pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi sistem perekonomian liberal murni dan
atau sistem perekonomian sosialis murni karena keduanya sudah saling melengkapi
dengan beberapa modifikasi didalamnya.
Sistem
perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD
1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama
berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam
menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa.
Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang
diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha negara, namun masyarakat
dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta
yang sangat luas bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang
mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang dilaksanakan atas
dasar kekeluargaan. Di dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal adanya usaha
monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
Secara makro
sistem perkonomian Indonesia dengan menggunakan terminologi nasional dapat
disebut sebagai sistem perekonian kerakyatan. Merujuk pasal 33 UUD 1945 maka
kemakmuran yang dituju adalah kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya, termasuk
mereka yang ada di pulau-pulau terpencil dan puncak-puncak gunung melalu
pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam yang ada.
Era
globalisasi menuntut negara untuk senantiasa mewaspadai dan tidak mungkin
menutup diri dari perkembangan dan perubahan sistem ekonomi yang mengglobal
pula. Oleh karena itu, negara harus mampu mengintegrasi ekonomi nasional dengan
ekonomi global secara adaptif dan dinamis sehingga diperoleh hasil optimal bagi
kepentingan nasional dan tujuan nasional.
Ketahanan
Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan
ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri baik yang
langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup
pereokonomian bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Wujud
ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang
mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis
serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing
tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dengan demikian,
pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui
terciptanya iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup
serta meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global.
Usaha untuk
mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap
berbagai hal yang dapat menunjangnya antara lain yaitu :
a.
Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah
nusantara melalui ekonomi kerakyatan untuk menjamin kesinambungan pembangunan
nasional kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
b.
Ekonomi
kerakyatan harus menghindarkan :
· Sistem free
fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan tidak
memungkinkan ekonomi kerakyatan berkembang.
· Sistem
etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat
dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit
ekonomi diluar sektor negara.
· Pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masuarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
c.
Strukttur
ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan
dan keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.
d.
Pembangunan
ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah
pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan mendorong peran serta
masyarakat secara aktif. Harus diusahakan keterkaitan dan kemitraan antara para
pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi yaitu Pemerintah, BUMN, Koperasi, Badan
Usaha Swasta, dan sektor informal untuk mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan
stabilitas ekonomi.
e.
Pemerataan
pembangunan dan pemfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan melalui
keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
f.
Kemampuan
bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis dalam
mempertahankan serta meningkatkan eksistensi kemandirian
perekonomian nasional, dengam memanfaatkan sumber daya nasional secara
optimal dengan sarana iptek tepat guna dalam menghadapi setiap
permasalahan serta dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja.
4. Pengaruh
Pada aspek Sosial Budaya
Istilah
sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi
sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan
kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan
keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah
laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.
Pengertian
sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang
mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas
yang merupakan unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai
yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang
menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak
kehidupan. Dengan demikian, kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu
masyarakat yang manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku
yang dipelajari dari berbagai sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor
organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis dan lingkungan
sejarah.
Masyarakat
budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus
budaya dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial
kultural lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
a.
Struktur Sosial di Indonesia
Dalam
masyarakat, manusia hidup secara berkelompok sesuai dengan fungsi, peran dan
profesinya dengan maksud untuk memudahkan kegiatan menjalankan tugas dalam
keterkaitan, dengan kata lain, kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan
peran dan fungsi masing-masing anggota masyarakat. Pembangunan nasional di
Indonesia selama ini menghasilkan struktur sosial masyarakat yang cukup
beragam. Sejalan dengan modernisasi dan perkembangan iptek maka fragmentasi
kelompok dalam masyarakat semakin berkembang baik secara horisontal sesuai
bidang pekerjaan dan keahlian maupun vertikal sesuai dengan tingkat pekerjaan
dan keahlian.
Kehidupan
masyarakat berdasarkan struktur peran dan profesi melahirkan bentuk
hubungan dan ikatan antar manusia yang dapat mengagantikan hubungan keluarga.
Hubungan antar teman satu profesi terkadang lebih erat dibanding hubungan antar
saudara sekandung. Di sisi lain, melebarnya struktur sosial secara
horisontal menimbulkan keanekaragaman aspirasi yang tidak mudah untuk
diakomodasikan bersama.
b.
Kondisi Sosial di Indonesia
· Kebudayaan
Daerah
Bangsa
Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan sub-etnis, yang masing-masing
memiliki kebudayaannya sendiri karena mereka biasanya hidup di daerah/wilayah
tertentu sehingga disebut kebudayaan daerah. Dalam kehidupan sehari-hari,
kebudayaan daerah sebagai suatu sistem nilai yang menuntun sikap, perilaku dan
gaya hidup, merupakan identitas dan menjadi kebanggan dari suku bangsa yang
bersangkutan. Local genius adalah nilai-nilai budaya yang tidak dapat
dipengaruhi oleh budaya asing. Oleh karena itu, local genius biasanya menjadi
titik pangkal kemampuan budaya daerah untuk menangkal dan atau menetralisir
pengaruh negatif budaya asing.
Kebudayaan
yang ada di nusantara telah lama saling berkomunikasi dan berintegrasi dalam
kesetaraan. Dalam kehidupan bernegara saat ini, dapat dikatakan bahwa
kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan sosial budaya bangsa
Indonesia. Dengan demikian, perkembangan kehidupan sosial budaya bangsa tidak
akan terlepas dari perkembangan sosial budaya
daerah.
· Kebudayaan
Nasional
Kebudayaan
bangsa Indonesia (kebudayaan nasional) merupakan hasil (resultante) interaksi
dari budaya daerah yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh
bangsa. Kebudyaan nasional juga bisa merupakan interaksi antara budaya yang ada
dengan budaya asing yang diterima bersama seluruh bangsa. Hal yang penting dari
interaksi itu adalah inetraksi budaya harus berjalan wajar dan alamiah tanpa
paksaan dan dominasi budaya satu daerah terhadap budaya lainnya.
Kebudayaan
nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Pancasila adalah
falsafah bangsa Indonesia maka nilai-nilai yang terkandung didalamnya menjadi
tuntunan dasar dari segenap sikap, perilaku dan gaya hidup bangsa Indonesia.
Secara umum, gambaran masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut :
- bersifat
religius
- bersifat
kekeluargaan
- bersifat
hidup serba selaras
- bersifat
kerakyatan
· Integrasi
Nasional
Komunikasi
dan interaksi yang dilakukan oleh suku-suku bangsa yang mendiami bumi nusantara
ini, pada tahun 1928 menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama
sebagai satu bangsa satu tanah air yang menjunjung bahasa persatuan. Secara
yuridis, aspirasi itu terwujud pada 17 Agustus 1945 yaitu dengan proklamasi
kemerdekaan Indonesia.
Kenyataan
tersebut diatas menjadi faktor-faktor perekat persatuan dan integrasi suku-suku
bangsa yang ada di nusantara menjadi satu bangsa Indonesia. Di masa depan,
upaya melestarikan sebagai satu bangsa harus dijadikan semangat untuk keinginan
hidup bersama guna meraih cita-cita nasional.
· Kebudayaan
dan Alam Lingkungan
Bangsa
Indonesia sebagian besar sebenarnya terbiasa hidup dekat dan dengan alam, yaitu
sebagai petani, pelaut dan pedagang antar pulau. Namun demikian, kedekatan itu
baru sebatas pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dibarengi dengan budaya
untuk melestarikan alam demi kepentingan masa depan. Oleh karena itu,
sudah seharusnya diwajibkan dengan sejumlah sangsi hukum kepada para pengusaha
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam untuk senantiasa menjaga
kelestarian dan keseimbangan ekosistem yang ada.
Ketahanan
Pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan di
bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan
dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun
tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan
negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud
ketahanan sosial budaya nasional tercermin dalam kehidupan sosial budaya
bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang
mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya
manusia dan masyarakat Indonesia. Esensi pengaturan dan penyelenggaran
kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia adalah pengembangan kondisi
sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan
pribadi dan segenap potensi manusiawinya yang dilandasi nilai-nilai Pancasila
5. Pengaruh
Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan
dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat
Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam
mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan
kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertahanan
dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh
potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di
seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi,
yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai
inti pelaksana.
Ketahanan
pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan
pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari
luar maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan
identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan
pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang
dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan
pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan
negara. Dengan kata lain, adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam
mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat
semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara
terpimpin , terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem
keamanan nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata) yang ditandai dengan :
a.
Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang dan Damai.
Bangsa Indonesia cinta damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa di
dunia serta tidak menghendaki terjadinya sengketa bersenjata ataupun perang.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia berhasrat dalam setiap penyelesaian pertikaian
baik nasional mauoun internasional selalu mengutamakan cara-cara damai.
Walaupun cinta damai, namun lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.
Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir yang terpaksa harus
ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan dasar negara Pancasila, kemerdekaan
dan kedaulatan negara Republik Indonesia serta keutuhan bangsa.
b.
Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
c.
Landasan idiilnya adalah Pancasila, landasan
konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan visionalnya adalah wawasan
nusantara. Pertahanan dan keamanan adalah hak dan kewajiban bangsa untuk
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan bangsa dan wilayah,
terpeliharanya keamanan nasional dan tercapainya tujuan nasional.
d.
Petahanan
dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional Terpadu.
Hal itu berarti melibatkan seluruh potensi dan kekuatan nasional. Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, kerelaan berjuang
dan berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara tanpa mengenal
menyerah. Upaya itu dirumuskan dalam doktrin yang disebut Doktrin Pertahanan
dan Kemanan Negara Republik Indonesia.
e.
Pertahanan
dan Keamanan Negara Republik Indonesia Diselenggarakan dengan Sistem Keamanan
Nasional (sishankamrata).
Hal itu berarti bersifat total, kerakyatan dan kewilayahan.
Pendayagunaan potensi nasional dalam pengelolaan pertahanan dan keamanan nagara
dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk mewujudkan kekuatan dan
kemampuan pertahanan dan keamanan negara dalam keseimbangan dan
keserasian antara kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
Segenap Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.
Diorganisasikan kedalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI dan Polri.
Postur
kekuatan hankam mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan dan gelar
kekuatan. Untuk membangun postur kekuatan terdapat empat pendekatan yang
digunakan yaitu ancaman, misi, kewilayahan, dan politik. Dalam konteks
itu perlu ada pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara masalah
pertahanan dan masalah keamanan.
Pertahanan
diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luarnegeri dan menjadi tanggung
jawab TNI.
Keamanan
diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan
menjadi tanggung jawab Polri dengan kemungkinan TNI dilibatkan apabila eskalasi
ancaman meningkat ke keadaan darurat.
Konsepsi
pembangunan kekuatan hankam perlu mengacu kepada konsep wawasan
nusantara, dimana hankam diarahkan kepada upaya pertahanan seluruh
wilayah kedaulatan NKRI. Di samping itu, kekuatan hankam perlu antisipasif
terhadap prediksi ancaman dari luar sejalan dengan pesatnya perkembangan
iptek militer yang telah menghasilkan daya gempur yang tinggi dan jarak jangkau
yang jauh.
Hakekat
ancaman akan mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi pembangunan kekuatan
hankam. Kekeliruan dalam merumuskan hakekat ancaman akan mengakibatkan postur
kekuatan hankam yang kurang efektif dalam menghadapi berbagai gejolak dalam
negeri, bahkan tidak akan mampu untuk melakukan perang konvensional. Untuk itu
perlu dipertimbangkan pula konstelasi geografi Indonesia dan kemajuan
iptek. Kedaulatan NKRI yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari laut,
menempatkan laut dan udara diatasnya sebagai mandala perang yang pertama kali
akan terancam karena digunakan sebagai ”initial point” untuk memasuki
kedaulatan Indonesia di darat. Ancaman dari luar senantiasa akan menggunakan
media laut dan udara diatasnya karena kondisi geografi Indonesia sebagai
negara kepulauan. Dengan demikian, pembangunan postur kekuatan hankam secara
proporsional dan seimbang antar unsur utama kekuatan pertahanan yaitu, TNI AD,
TNI AL dan TNI AU serta unsur utama keamanan yaitu POLRI. Pesatnya
kemajuan iptek membawa implikasi meningkatnya kemampuan tempur termasuk daya
hancur dan jarak jangkau. Oleh karena itu, ancaman masa depan yang perlu
diwaspadai adalah serangan langsung lewat udara dan laut oleh kekuatan asing
yang memiliki kepentingan terhadap Indonesia.
Di era
globalisasi saat ini dan di masa mendatang tidak menutup kemungkinan akan
mengundang campur tangan asing, dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM,
demokrasi, penegakan hukum dan lingkungan hidup, di balik kepentingan nasional.
Situasi seperti ini kemungkinan besar dapat terjadi apabila unsur-unsur
utama kekuatan hankam dan komponen bangsa yang lain tidak mampu
mengatasi permasalahan dalam negeri. Untuk itu ancaman yang paling
realistik adalah adanya “link-up” antara kekuatan dalam negeri dengan luar
negeri.
Geopolitik
yang berubah kearah geoekonomi mengandung implikasi semakin canggihnya upaya
diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi. Pergeseran ini seolah-olah
tidak akan menimbulkan ancaman dari luar negeri yang serius. Namun bila dikaji
secara mendalam, justru ancaman yang dihasilkan dari aktivitasnya sangat
membahayakan integritas bangsa dan NKRI. Para pihak yang berkepentingan
dengan Indonesia akan menggunakan wahana diplomasi dan membangun opini untuk
mencari dukungan internasional agar membenarkan tindakannya. Kemajuan iptek
informasi sangat memungkinkan untuk melakukan itu, terlebih saat dunia
internasional sedang dalam situasi “unbalance of power”
Perkembangan
lingkungan strategis.mengisyaratkan bahwa pergeseran geopolitik kearah
geoekonomi membawa perubahan besar dalam penerapan kebijaksanaan dan strategi
negara di dunia didalam mewujudkan kepentingan nasional masing-masing.
Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi konflik regional dan
konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan kekuatan super power
didalamnya. Menyikapi dinamika perkembangan seperti itu, kita perlu membangun
postur kekuatan hankam yang memiliki profesionalisme yang tinggi untuk melaksanakan
: pertama, kegiatan intel strategi dalam semua aspek kehidupan nasional. Kedua,
melaksanakan upaya pertahanan darat, laut dan udara. Ketiga : memelihara dan
menegakkan keamanan dalam negeri dan secara berlanjut dalam semua aspek
kehidupan nasional untuk. Keempat, membina potensi dan kekuatan wilayah
dalam semua aspek kehidupan nasional untuk meningkatkan ketahanan nasional.
Serta kelima, memelihara stabilitas nasional dan ketahanan nasional
secara menyeluruh dan berlanjut.
Dalam rangka
mewujudkan postur kekuatan hankam yang memiliki kemampuan daya bendung
dan daya tangkal yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar dibutuhkan
anggaran yang sangat besar, di sisi lain kita dihadapkan kepada berbagai
keterbatasan. Dengan mengacu kepada negara-negara lain yang membangun kekuatan
hankam melalui pendekatan misi yaitu hanya untuk melindungi diri sendiri dan
tidak untuk kepentingan invasi, barangkali konsep ”standing armed forces”
secara proporsional dan seimbang perlu dikembangkan dengan susunan
kekuatan pertahanan keamanan negara (hankamneg) yang meliputi :
a.
Perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala
nyata yang merupakan kekuatan TNI yang selalu siap dan yang dibina
sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial yang terdiri atas Polri dan
rakyat terlatih (Ratih) sebagai fungsi perlawanan rakyat (Wanra).
b.
Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas rakyat
terlatih (Ratih) dengan fungsi ketertiban umum (Tibum), perlindungan
rakyat (Linra) keamanan rakyat (Kamra) dan perlindungan masyarakat (Linmas).
c.
Komponen
pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan bidang
profesinya dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana dan
prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan
bencana lainnya.
Ketahanan
Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan.
a.
Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan
kesiapsiagaan serta upaya bela negara , yang berisi ketangguhan, kemampuan dan
kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas (Sishankarata) untuk menjamin
kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.
Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan dan kedaulatannya. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan
mengamankan kedaulatan negara yang mencakup wilayah tanah air beserta
segenap isinya merupakan suatu kehormatan demi martabat bangsa dan negara. Oleh
karena itu, haruslah diselenggarakan dengan mengandalkan pada kekuatan dan
kemampuan sendiri.
c.
Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan
keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan
yang diabdikan untuk kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup
bangsa dan negara.
d.
Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang
telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan, agar dapat
dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan bathin segenap lapisan
masyarakat bangsa Indonesia.
e.
Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan
kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat mungkin harus
dihasilkan oleh industri dalam negeri, pengadaan dari luar negeri
dilakukan karena terpaksa dimana indutri dalam negeri masih terbatas
kemampuannya. Oleh karena itu, iptek militer dalam negeri senantiasa
harus ditingkatkan kemampuannya.
f.
Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan
pertahanan dan keamanan haruslah diselenggarakan oleh manusia-manusia
yang berbudi luhur, arif bijaksana, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan
menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai. Kelangsungan hidup
dan perkembangan hidup bangsa, memerlukan dukungan manusia-manusia yang
bermutu tinggi, tanggap dan tangguh serta bertanggung jawab, kerelaan
berjuang dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
golongan dan pribadi.
g.
Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara
nasional, TNI berpedoman pada Sapta Marga yang merupakan penjabaran Pancasila.
Sebagai kekuatan pertahanan, dalam keadaan damai TNI dikembangkan dengan
kekuatan kecil, profesional, efektif, efisien dan modern bersama segenap
kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah tunggal TNI disusun dalam Siskamnas
(Sishankamrata) dengan strategi penangkalan.
h.
Sebagai kekuatan inti Kamtibnas, Polri berpedoman kepada Tri Brata dan
Catur Prasetya dan dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan
penegakkan hukum, memelihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
i.
Masyarakat secara terus menerus perlu ditingkatkan kesadaran dan ketaatanya
kapada hukum.
Dengan
demikian ketahanan pertahanan dan keamanan yang diinginkan adalah kondisi
daya tangkal bangsa dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang
mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang
dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan
mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
II.
KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Kondisi
kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga
ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang
dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD
1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Utnuk mewujudkan keberhasilan
ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
1.
Memiliki
semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa
keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman,
gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2.
Sadar dan
peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara
Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh
tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta
tanah air.
Apabila
setiap warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan
sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut,
maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan
ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan
yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar