tata hukum & pranata pembangunan


HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN (SOFTSKILL)
TATA HUKUM PERATURAN NEGARA, DAERAH, PEMERINTAH TENTANG HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN








Nama                        : Elvira Erliansyah
NPM              : 21317925
Kelas             : 3 TB 01

Jurusan Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan
Universitas Gunadarma
2020
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Dasar Hukum Pranata Pembangunan ditetapkan dalam
I.                                  UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Dalam UU ini terdapat 10 bab yang terdiri dari 42 pasal yang mengatur tentang:
BAB 1.                             Ketentuan Umum (2 pasal), berisi tentang:
·       Fungsi dari rumah
·       Fungsi dari Perumahan
·       Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
·       Satuan lingkungan pemukiman
·       Prasarana lingkungan
·       Sarana lingkungan
·       Utilitas umum
·       Kawasan siap bangun
·       Lingkungan siap bangun
·       Kaveling tanah matang
·       Konsolidasi tanah permukiman

BAB 2. Asas dan Tujuan (2 pasal), berisi tentang:
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.


Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman:
·        Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
·        Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, danteratur.
·        Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional.
·        menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lain.

BAB 3. Perumahan (13 pasal), berisi tentang:
·       Hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak;
      ·       Kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman;
·       Pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja;
      ·       Pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian;
·       Kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah
/ perumahan;
·       Pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara;
·       Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah;
      ·       Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan;
      ·       Pemilikan rumah dapat beralih dan  dialihkan dengan cara pewarisan;


BAB 4.  Pemukiman (11 pasal), berisi tentang:
·       Pemenuhan kebutuhan                       permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana;
·       Tujuan pembangunan permukiman;
·       Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah;
·       Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum;
·       Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara;
·       Kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN;
·        Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan;
·        Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang
pembangunan perumahan;
·       Tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun;
·       Kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman;
·       dll.

BAB 5. Peran Serta Masyarakat (1 pasal), berisi tentang:
·       Hak dan kesempatan yang sama untuk turut   serta  dalam pembangunan perumahan / permukiman;
·       Keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama.

      BAB 6.  Pembinaan (6 pasal), berisi tentang:
·       Bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan;
·        Pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman;
·        Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarak an berdasarkan Rencana Tata Ruang wilayah perkotaan dan Rencana Tata Ruang wilayah;

BAB 7. Ketentuan Pidana (2 pasal), berisi tentang:
·        Hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karenakelalaian;
·        dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

 BAB 8. Ketentuan Lain-lain (2 pasal), berisi tentang:
·        Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
·        Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak
dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembanguna n perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

BAB 9. Ketentuan Peralihan (1 pasal), berisi:
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

BAB 10. Ketentuan Penutup (2 pasal), berisi tentang:

·        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
·        Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat- lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.


II.                                    UU No. 24 Tahun 1992 tentang Tata Ruang Umum, dimana dalam  UU ini terdapat 8 bab yang terdiri dari 32 pasal yang mengatur tentang:
BAB 1. Ketentuan Umum (1 pasal), berisi tentang:
·       Yang dimaksud dengan ruang
·       Pengertian Tata Ruang
·       Penataan ruang
·       Rencana Tata Ruang
·       Yang dimaksud wilayah
·       Yang dimaksud kawasan
·       Kawasan lindung
·       Kawasan budi daya
·       Kawasan pedesaan
·       Kawasan perkotaan
·       Kawasan tertentu

BAB 2. Asas dan Tujuan (2 pasal), berisi tentang:
·        Penataan ruang berasaskan Pemanfaatan Ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan
·        berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Juga berdasarkan keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindunga n hukum.
·        Tujuan penataan ruang:
·        terselenggaranya Pemanfaatan Ruang berwawasan lingkunga n yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
·        terselenggaranya pengaturan Pemanfaatan Ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya;
·      tercapainya Pemanfaatan Ruang yang berkualitas.

BAB 3. Hak dan Kewajiban (3 pasal), berisi tentang:
·        Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai
·        ruang sebagai akibat penataan ruang.
·        Setiap orang berhak dan berkewajiban untuk berperan serta dalam menyusun dan memelihata ruang;
·        Setiap orang berkewajiban menaati Tata Ruang yang ditetapkan.

BAB 4. Perencanaan, Pemanfatan, dan Pengendalian (12 pasal), berisi:
·        Bagian Pertama: Umum (6pasal)
o   Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan, aspek administratif, aspek kegiatan kawasan pedesaan, wilayah Nasional, dll.
o   Cangkupan wilayah penataanruang.

o   Penataan ruang kawasan perdesaan, penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasantertentu.
o   Penyelenggaraan penataan ruang kawasan pedesaan, penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan tertentu.
o   dll.

·       Bagian Kedua: Perencanaan (2 pasal)
o   Perencanaan Tata Ruang dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan
o   serta penetapan Rencana Tata Ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
o   Rencana Tata Ruang ditinjau kembali dan atau disempurnakan sesuai dengan jenis perencanaannya secara berkala.
o   Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara peninjauan kembali dan atau penyempurnaan Rencana Tata Ruang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
o   Pertimbangan melakukan perencanaan Tata Ruang.
o   Perencanaan Tata Ruang mencakup perencanaan struktur dan pola Pemanfaatan Ruang, yang meliputi tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya.
o   Perencanaan Tata Ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan keamanan sebagai subsistem perencanaan Tata Ruang, tata cara penyusunannya diatur dengan peraturan perundang-undangan.
·       Bagian Ketiga: Pemanfaatan (2 pasal)
o   Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui pelaksanaan program Pemanfaatan Ruang beserta pembiayaannya, yang didasarkan atas Rencana Tata Ruang.
o   Pemanfaatan Ruang diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang.
o   Pengembangan Pemanfaatan Ruang.


o   Ketentuan mengenai pengelolaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
·       Bagian Keempat (2 pasal):
o   Pengendalian Pemanfaatan Ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban tentang Pemanfaatan Ruang.
o   Pengawasan terhadap Pemanfaatan Ruang diselenggarakan dalam bentuk pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
o   Penerbitan terhadap Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

BAB 5.                             Rencana Tata Ruang (5 pasal), berisi tentang:
·       Pembedaan rencana tata ruang.
      ·       Rencana Tata Ruang wilayah Nasional merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Negara.
·       Isi rencana tata ruang wilayah.
      ·       Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Nasional adalah 25 tahun.
      ·       Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
·       Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
·       Isi Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Dae rah Tingkat I.
      ·       Jangka waktu  Rencana Tata  Ruang   wilayah Propinsi Daerah Tingkat I adalah 15 tahun.
      ·       Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I ditetapkan dengan peraturan daerah.
      ·       Rencana Tata   Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II.
·       Isi Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
·        Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan.
·        Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II adalah 10 tahun.
·        Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II ditetapkan dengan peraturan daerah.
·        Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan, pedoman, tata cara, dan lain-lain yang diperlukan bagi penyusunan rencana tata ruang kawasan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB 6. Wewenang dan Pembinaan (6 pasal), berisi tentang:
·        Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.
·        Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan Penataan Ruang.
·        Pelaksanaan ketentuan dilakukan dengan tetap menghor mati hak yang dimiliki orang.
·        Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan berdasarkan undang-undang ini dinyatakan batal oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.
·        Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyelenggarakan penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
·        Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II menyelenggarakan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
·        Presiden menunjuk seorang Menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang.


·        Tugas koordinasi termasuk pengendalian perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan pemanfaatannya yang berskala besar dan berdampak penting.
·        Perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan pemanfaatannya
ditetapkan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
·        Penetapan mengenai perubahan fungsi ruang menjadi dasar dalam peninjauan kembali Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II.

BAB 7. Ketentuan Peralihan (1 pasal), berisi:
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berdasarkan Undang-undang ini.

BAB 8. Ketentuan Penutup (2 pasal), berisi:
·        Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Ordonansi Pembentukan Kota (Stadvormingsordonantie Staatblad Tahun 1948 Nomor 168, keputusan letnan Gubernur jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13) dinyatakan tidak berlaku.
·        Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.
·        Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


DASAR IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:

1.     Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

2.     Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

3.     PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

DAFTAR PUSTAKA




Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVITALISASI SUNGAI KAWASAN MALAKA

Taman Nasional Komodo