otonomi 1


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TUGAS 13
OTONOMI I

DISUSUN OLEH :
APRILIO CARDIOLA         (20317892)
ELVIRA ERLIANSYAH     (21317925)
FIALIN ARYASTRI P.         (22317334)
STEFANI AJENG AYU H.  (25317766)
TSAQIF M. RAFI                  (26317018)




2TB01
TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA


2019
KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, penyusunan makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pendidikan kewarganegaraan.
Untuk itu, terima kasih kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dan memberikan ide-idenya melalui diskusi sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini masih banyak salahnya, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.









Depok, Mei 2019 


 ( Tim Penulis )

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I.              OTONOMI DAERAH
1.1.       Pengertian Otonomi
1.2.       Pengertian Otonomi Daerah
1.3.       Daerah Otonom
1.4.       Landasan Hukum Otonomi Daerah
1.5.       Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
a)      Asas Desentralisasi
b)      Asas Dekosentrasi
c)      Asas Tugas Pembantuan
1.6.       Asas Pelaksanaan Otonomi Daerah
a)      Otonomi Luas
b)      Otonomi Nyata
c)      Otonomi yang Bertanggung Jawab
1.7.       Tujuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah

II.           IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
2.1.       Implemntasi Politik dan Strategi Nasional di bidang Hukum
2.2.       Implemntasi Politik dan Strategi Nasional di bidang Ekonomi
2.3.       Implemntasi Politik dan Strategi Nasional di bidang Politik
2.4.       Implemntasi Politik dan Strategi Nasional di bidang Pertahanan dan Keamanan

III.        DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLSTRANAS

DAFTAR PUSTAKA



I.       OTONOMI DAERAH

1.1  Pengertian Otonomi

Otonomi atau Autonomy berasal dari Bahasa Yunani yaitu, “Autos” yang berarti Sendiri dan “Namos” yang berarti Hukum atau Aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai “Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri”.

1.2  Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 ayat 5 dan 6 UU no.32 tahun 2004)

1.3  Daerah Otonom

Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai wilayah yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai wujud adanya perubahan paradigma dalam pelaksanaan pemerintahan di Indonesia yang selama ini (sebelum era reformasi) bersifat sentralistik telah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.

Daerah otonom di Indonesia dibagi atas daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota (pasal 3 ayat 1 UU no.32 Tahun 2004). Pembentukan daerah otonom harus memenuhi syarat administrasi, teknik dan fisik wilayah.
Pembentukan daerah otonom harus mempertimbangkan faktor-faktor :
§  Potensi daerah
§  Luas wilayah
§  Kependudukan
§  Sosial politik
§  Sosial budaya
§  Pertahanan dan Keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.


1.4  Landasan Hukum Otonomi Daerah

§  Pasal 18 ayat 2 UUD 1945, berbunyi “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
§  UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
§  UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

1.5  Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

a)      Asas Desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga pada akhirnya menjadi urusan pemerintah daerah.
b)     Asas Dekosentrasi
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan kepada instansi vertical wilayah tertentu. Dan pada hakekatnya hal itu tetap menjadi urusan pemerintah pusat.

c)      Asas Tugas Pembantuan
Penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa, atau dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/ kota/ desa, atau dari pemerintah kabupaten/ kota kepada pemerintah desa.

1.6  Asas-Asas Pelaksanaan Otonomi Daerah

a)      Otonomi Luas
Kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang, kecuali kewenangan yang oleh undang-undang ditetapkan tidak menjadi wewenang pemerintah daerah.

b)     Otonomi Nyata
Keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan untuk tumbuh dan berkembang di daerah.

c)      Otonomi yang Bertanggung Jawab
Perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah sebagai wujud tugas dan kewajiban daerah dalam mencapai tujuan otonomi.


1.7  Tujuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah

§  Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
§  Pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan.
§  Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dengan daerah dan antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
§  Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
§  Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

II.    IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

2.1  Implementasi Politik dan Strategi Nasional di bidang Hukum

·         Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hokum.
·         Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
·         Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
·         Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
·         Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
·         Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
·         Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
·         Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
·         Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
·         Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.

2.2  Implementasi Politik dan Strategi Nasional di bidang Ekonomi

·         Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhanekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
·         Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
·         Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan se!ara transparan dan diatur undang-undang.
·         Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreatifitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
·         Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
·         Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
·         Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
·         Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
·         Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
·         Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
·         Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
·         Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang-undang.
·         Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
·         Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang-undang.
·         Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang-undang.
·         Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
·         Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.

2.3  Implementasi Politik dan Strategi Nasional di bidang Politik
·         Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu padakebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
·         Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
·         Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
·         Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
·         Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
·         Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
·         Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
·         Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
·         Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis,dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
·         Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.

2.4  Implementasi Politik dan Strategi Nasional di bidang Pertahanan dan Keamanan

·         Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
·         Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela Negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
·         Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
·         Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
·         Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat Negara penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.


DAFTAR PUSTAKA
-        https://www.academia.edu/5593275/Power_Point_Otonomi_Daerah
-        https://www.slideshare.net/ApriliaARMY/ppt-pkn-otonomi-daerah
-        http://www.ocw.upj.ac.id/files/Slide-AKT-301-ASP-8.ppt
-        http://mohnurhuda.student.umm.ac.id/2016/09/22/12/
-        https://www.academia.edu/37772926/PENDIDIKAN_KEWARGANEGARAAN_POLITIK_STRATEGI_NASIONAL_INDONESIA_POLSTRANAS_PKn_LENGKAP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVITALISASI SUNGAI KAWASAN MALAKA

Taman Nasional Komodo