otonomi 1
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
TUGAS
13
OTONOMI I
OTONOMI I
DISUSUN OLEH :
APRILIO CARDIOLA (20317892)
ELVIRA ERLIANSYAH (21317925)
FIALIN ARYASTRI P. (22317334)
STEFANI AJENG AYU H. (25317766)
TSAQIF M. RAFI (26317018)
ELVIRA ERLIANSYAH (21317925)
FIALIN ARYASTRI P. (22317334)
STEFANI AJENG AYU H. (25317766)
TSAQIF M. RAFI (26317018)
2TB01
TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL &
PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami
panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya
berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada
waktunya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, penyusunan makalah ini juga bertujuan
untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pendidikan kewarganegaraan.
Untuk itu, terima kasih kami
ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dan memberikan ide-idenya melalui diskusi sehingga
makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini
masih banyak salahnya, sehingga kami sangat mengharapkan
kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya
yang lebih baik lagi.
Depok, Mei 2019
( Tim Penulis )
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I.
OTONOMI
DAERAH
1.1.
Pengertian
Otonomi
1.2.
Pengertian
Otonomi Daerah
1.3.
Daerah
Otonom
1.4.
Landasan
Hukum Otonomi Daerah
1.5.
Asas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
a)
Asas
Desentralisasi
b)
Asas
Dekosentrasi
c)
Asas
Tugas Pembantuan
1.6.
Asas
Pelaksanaan Otonomi Daerah
a)
Otonomi
Luas
b)
Otonomi
Nyata
c)
Otonomi
yang Bertanggung Jawab
1.7.
Tujuan
Penyelenggaraan Otonomi Daerah
II.
IMPLEMENTASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
2.1.
Implemntasi
Politik dan Strategi Nasional di bidang Hukum
2.2.
Implemntasi
Politik dan Strategi Nasional di bidang Ekonomi
2.3.
Implemntasi
Politik dan Strategi Nasional di bidang Politik
2.4.
Implemntasi
Politik dan Strategi Nasional di bidang Pertahanan dan Keamanan
III.
DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLSTRANAS
DAFTAR PUSTAKA
I. OTONOMI
DAERAH
1.1 Pengertian
Otonomi
Otonomi atau Autonomy
berasal dari Bahasa Yunani yaitu, “Autos”
yang berarti Sendiri dan “Namos” yang
berarti Hukum atau Aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai
“Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri”.
1.2 Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 ayat 5 dan 6
UU no.32 tahun 2004)
1.3 Daerah
Otonom
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hokum yang
mempunyai wilayah yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai wujud adanya perubahan paradigma dalam
pelaksanaan pemerintahan di Indonesia yang selama ini (sebelum era reformasi)
bersifat sentralistik telah tidak
sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.
Daerah otonom di Indonesia dibagi atas daerah
Propinsi, Kabupaten dan Kota (pasal 3 ayat 1 UU no.32 Tahun 2004). Pembentukan
daerah otonom harus memenuhi syarat administrasi, teknik dan fisik wilayah.
Pembentukan daerah otonom harus mempertimbangkan
faktor-faktor :
§ Potensi daerah
§ Luas wilayah
§ Kependudukan
§ Sosial politik
§ Sosial budaya
§ Pertahanan dan Keamanan, dan faktor lain yang
memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
1.4 Landasan
Hukum Otonomi Daerah
§
Pasal
18 ayat 2 UUD 1945, berbunyi “Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
§
UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
§
UU
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1.5 Asas-Asas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
a) Asas
Desentralisasi
Penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom untuk
mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sehingga pada akhirnya menjadi urusan pemerintah daerah.
b) Asas
Dekosentrasi
Pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan
dan kepada instansi vertical wilayah tertentu. Dan pada hakekatnya hal itu
tetap menjadi urusan pemerintah pusat.
c) Asas
Tugas Pembantuan
Penugasan
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa, atau dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/ kota/ desa, atau dari pemerintah
kabupaten/ kota kepada pemerintah desa.
1.6 Asas-Asas
Pelaksanaan Otonomi Daerah
a) Otonomi
Luas
Kekuasaan daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang, kecuali
kewenangan yang oleh undang-undang ditetapkan tidak menjadi wewenang pemerintah
daerah.
b) Otonomi
Nyata
Keleluasaan
daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dibidang tertentu yang secara nyata
ada dan diperlukan untuk tumbuh dan berkembang di daerah.
c) Otonomi
yang Bertanggung Jawab
Perwujudan
pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada
daerah sebagai wujud tugas dan kewajiban daerah dalam mencapai tujuan otonomi.
1.7 Tujuan
Penyelenggaraan Otonomi Daerah
§
Peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
§
Pengembangan
kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan.
§
Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat dengan daerah dan antar daerah dalam rangka
menjaga keutuhan NKRI.
§
Mendorong
untuk memberdayakan masyarakat
§
Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan
mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
II.
IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
2.1 Implementasi
Politik dan Strategi Nasional di bidang Hukum
·
Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hokum.
·
Menata sistem
hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati
hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan
kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender
dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
·
Menegakkan hukum
secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
·
Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang-undang.
·
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif
·
Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
·
Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
·
Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi
dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
·
Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
·
Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang
belum ditangani secara tuntas.
2.2 Implementasi
Politik dan Strategi Nasional di bidang Ekonomi
·
Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhanekonomi,
nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
·
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
·
Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan se!ara
transparan dan diatur undang-undang.
·
Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha
dan kreatifitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi
efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
·
Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan
membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai
negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap
daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan,
pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
·
Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna
menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs
rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan
dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga
terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan
cepat.
·
Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan,
efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi
ketergantungan dana dari luar negeri.
·
Mengembangkan
pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan
peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi
oleh lembaga independen.
·
Mengoptimalkan
penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif
yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan
prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
·
Mengembangkan
kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya
saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja
dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan
kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus
segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
·
Memperdayakan
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan
berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha
yang seluas-luasnya bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif
terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan
dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
·
Menata Badan
Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional terutama yang
usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan
fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis,
dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan
undang-undang.
·
Mengembangkan
hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang
dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta
antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
·
Mengembangkan
sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan,
kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi
dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan
memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan
produksi yang diatur dengan undang-undang.
·
Meningkatkan
penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah
dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan
undang-undang.
·
Mengembangkan
kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara
adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat,
termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah
yang serasi dan seimbang.
·
Meningkatkan
pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk
transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong
pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau,
serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
2.3 Implementasi
Politik dan Strategi Nasional di bidang Politik
·
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
padakebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
·
Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
·
Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
·
Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
·
Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat
dalam kehidupan bernegara.
·
Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi,
dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
·
Memasyarakatan
dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
·
Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen
dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
·
Membangun bangsa
dan watak bangsa (nation and character
building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun,
damai, demokratis,dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
·
Menindak lanjuti
paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten
reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi
peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara
Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga
tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
2.4 Implementasi
Politik dan Strategi Nasional di bidang Pertahanan dan Keamanan
·
Menata Tentara
Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi,
redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara
untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam
membantu menyelenggarakan pembangunan.
·
Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia
sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan
keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela Negara melalui wajib latih
dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
·
Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
·
Memperluas dan
meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam
rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam
upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
·
Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan
keprofesionalannya, sebagi alat Negara penegak hukum, pangayom dan pelindung
masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.
DAFTAR
PUSTAKA
-
https://www.academia.edu/5593275/Power_Point_Otonomi_Daerah
-
https://www.slideshare.net/ApriliaARMY/ppt-pkn-otonomi-daerah
-
http://www.ocw.upj.ac.id/files/Slide-AKT-301-ASP-8.ppt
-
http://mohnurhuda.student.umm.ac.id/2016/09/22/12/
-
https://www.academia.edu/37772926/PENDIDIKAN_KEWARGANEGARAAN_POLITIK_STRATEGI_NASIONAL_INDONESIA_POLSTRANAS_PKn_LENGKAP
Komentar
Posting Komentar