otonomi 2
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
TUGAS
14
OTONOMI II
OTONOMI II
DISUSUN OLEH :
APRILIO CARDIOLA (20317892)
ELVIRA ERLIANSYAH (21317925)
FIALIN ARYASTRI P. (22317334)
STEFANI AJENG AYU H. (25317766)
TSAQIF M. RAFI (26317018)
ELVIRA ERLIANSYAH (21317925)
FIALIN ARYASTRI P. (22317334)
STEFANI AJENG AYU H. (25317766)
TSAQIF M. RAFI (26317018)
2TB01
TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL &
PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami
panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya
berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada
waktunya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, penyusunan makalah ini juga bertujuan
untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pendidikan kewarganegaraan.
Untuk itu, terima kasih kami
ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dan memberikan ide-idenya melalui diskusi sehingga
makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini
masih banyak salahnya, sehingga kami sangat mengharapkan
kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya
yang lebih baik lagi.
Depok, Mei 2019
( Tim Penulis )
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I.
Pemanfaatan SDA
dan Pendistribusian SDA
1.1 Pemanfaatan SDA
1.2 Pendistribusian SDA menurut UU no.25 tahun 1999
II.
Pemanfaatan SDA
bagi suatu daerah
DAFTAR PUSTAKA
I. PEMANFAATAN
SDA DAN PENDISTRIBUSIAN SDA
1.1
PEMANFAATAN SDA
.
Sumber
daya alam merupakan sesuatu hal yang berasal dari alam yang berupa unsur-unsur
lingkungan alam, baik fisik maupun hayati dan dapat digunakan oleh manusia
untuk memenuhi kebutuhan hidup dan dan meningkatkan kesejahteraan hidup. Sumber
daya alam memiliki peranan dalam pemenuhan kebutuhan manusia. Untuk mudah
mengkajinya, pemanfaatan sumber daya alam dibagi berdasarkan sifatnya dan
berdasarkan jenis maupun nilai penggunaanya. Berikut adalah beberapa
pemanfaatan sumber daya alam :
1.
Sumber Daya Alam Hayati
Sumber daya alam
hayati merupakan jenis sumber daya yang terdiri dari komponen sumber daya nabati
dan hewani yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
a)
Tumbuhan
Tumbuhan
merupakan sumber daya alam yang keberadaanya sangat melimpah dan beragam,
khususnya bagi wilayah Indonesia. Pemanfaatan tumbuhan oleh manusia
diantaranya:
-
Untuk bahan
makanan: Padi, jagung, gandum, tebu, dll
-
Untuk bangunan:
kayu jati, kayu mahoni
-
Bahan bakar:
kelapa sawit
-
Pertanian (padi,
jagung, kedelai, sayur-sayuran, palawija, pohon buah-buahan) dan Perkebunan
(karet, kelapa sawit, tembakau, kapas, kopi, dan tebu)
b)
Hewan,
peternakan, dan perikanan
Sumber daya alam
hewan berupa hewan liar maupun yang sudah dibudidayakan. Pemanfaatanya
diantaranya sebagai:
-
Pembantu
pekerjaan berat manusia seperti kerbau yang digunakan untuk membajak. Kuda
sebagai alat bantu transportasi, gajah sebagai salah satu alat bantu angkut di
beberapa daerah
-
Sebagai sumber
pangan seperti sapi, ayam, kambing, perikanan laut dan darat
2.
Sumber Daya Alam Non hayati
Sumber daya alam
non hayati merupakan semua benda mati di permukaan kerak bumi yang bermanfaat
dan berpengaruh bagi kelangsungan hidup manusia dan juga mahluk hidup lainnya.
a)
Air
Air merupakan
salah satu kebutuhan utama mahluk hidup dan bumi (baca: struktur bumi) sendiri
didominasi wilayah perairan. Dari total wilayah perairan yang ada, 97%
merupakan air asin (wilayah laut dan samudra) dan hanya 3% yang merupakan
wilayah air tanah.
-
Air digunakan
untuk keperluan domestik seperti untuk memasak, minum, mencuci
-
Bahan dasar
industri makanan dan minuman
-
Penambangan.
-
Aset pariwisata
dan rekreasi.
-
Selain itu air
juga digunakan sebagai sumber listrik (pembangkit listrik tenaga air).
b)
Angin
Angin mampu
menghasilkan energi dengan penggunaan energi dengan menggunakan turbin yang
pada umumnya diletakkan dengan ketinggian lebih dari 30 meter di daerah dataran
tinggi. Beberapa fungsi angin adalah:
-
Membantu
penyerbukan tanaman
-
Membantu uap air
bergerak ke daratan dan menjadikannya hujan
-
Sumber energi
listrik
c)
Tanah
Tanah termasuk
sumber daya nonhayati yang penting untuk menunjang pertumbuhan penduduk juga
sebagai sumber makanan bagi berbagai jenis mahluk hidup. Tanah sangat
diperlukan diantaranya untuk:
-
Pembangunan
rumah tinggal dan bangunan lainnya
-
Tempat menyerap
dan menyimpan air hujan
-
Tempat tumbuhnya
segala jenis tanaman
d)
Hasil tambang
Sumber daya alam
hasil tambang memiliki beragam fungsi bagi kehidupan manusia, diantaranya:
-
Bahan dasar
infrastuktur (aspal)
-
Bahan bakar
kendaraan bermotor (avtur, solar)
-
Sumber energi
(batu bara, gas cair, minyak tanah)
-
Sebagai
perhiasan (emas, perak, berlian)
-
Dan logam
lainnya (biji besi, bauksit, yodium, nikel, marmer, dll)
1.2
PENDISTRIBUSIAN SDA MENURUT UU NO.25 TAHUN 1999
1.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan, dan pembangunan untuk
mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Pembangunan
daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui
otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan
bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil
guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan.
3.
Untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas
korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat,
keterbukaan, dan pertanggung jawaban kepada masyarakat.
4.
Untuk mendukung
penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber- sumber pembiayaan
berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa sistem keuangan
yang diatur bedasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang
jelas antar tingkat pemerintahan.
5.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan
Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat
dalam mendukung otonomi daerah maka perlu ditetapkan Undang-Undang yang
mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dana Perimbangan Pasal 6 :
1.
Dana Perimbangan
a.
Bagian Daerah
dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam.
b.
Dana Alokasi
Umum
c.
Dana Alokasi
Khusus
2.
Penerimaan
Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen)
untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah.
3.
Penerimaan
Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan
20% (dua. puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen)
untuk Daerah.
4.
10% (sepuluh
persen) penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan 20% (dua puluh persen penerimaan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagikan kepada seluruh
Kabupaten dan Kota.
5.
Penerimaan
negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan
sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah
Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
6.
Penerimaan
Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang
dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbang sebagai
berikut :
a.
Penerimaan
Negara dari pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah setelah
dikurangi komponen pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan
imbangan 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lima
belas persen) untuk Daerah.
b.
Penerimaan
Negara dari pertambangan gas alam yang berasal dari wilayah Daerah setelah
dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan
imbangan 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 30% (tiga puluh persen)
untuk Daerah.
II. PEMANFAATAN
SDA BAGI SUATU DAERAH
Sebagaimana UU No.22/1999 tentang Daerah, yang lebih
popular disebut UU Otonomi Daerah/Otda pada tahun 2001, dan telah diperbaharui
dengan UU No.32/2004. UU ini merupakan tonggak baru dalam sistem pemerintahan
Indonesia.Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (UUPD)
menjadi salah satu landasan yang mengatur tentang pelaksanaan otonomi daerah.
Pemerintahan dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten diharapkan dapat
melaksanakan kebijakan sesuai dengan kebutuhan rakyatnya. Kewenangan pemerintah
daerah dalam mengatur kegiatan ekonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam
terus dilakukan perbaikan. Hingga sekarang kebijakan otonomi daerah memiliki
pengaruh yang baik dalam perkembangan daerah di Indonesia. Daerah-daerah di
Indonesia terus berkembang dan memiliki kemandirian dalam pengembangan potensi
daerah.
UU Ototnomi Daerah ini terlahir dari pandangan bahwa
negara Indonesia (NKRI) yang mempunyai wilayah (kepulauan) sangat luas, lautan
lebih luas dari daratan. Mustahil dikelola dengan baik melalui sistem
pemerintahan yang sentralistik. Karena itu, diperlukan desentralisasi
kekuasaan. Dengan desentralisasi, diharapkan jarak antara rakyat dengan pembuat
kebijakan menjadi lebih dekat, baik secara politik maupun geografis, sehingga
diharapkan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan akan sesuai dengan hajat hidup
rakyat. Artinya, pemerintah daerah yang pastinya lebih mengetahui kelemahan dan
keunggulan daerahnya, baik dari sisi SDM dan SDA, dan pemerintah pusat
diharapkan dapat membuat kebijakan-kebijakan yang lebih efektif guna
memakmurkan masyarakat.
UU Otonomi Daerah ini, Pemerintah Pusat memberikan
kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dan
lingkungan daerahnya secara lebih efektif, efisien dan partisipatif.
Pemerintah daerah harus berperan dengan aktif agar
sasaran dari otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. Ayat 3 Pasal 33 UUD
1945 menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Negara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber
daya alam dan mempergunakan untuk kemakmuran rakyat. Sumber daya alam yang baik
tanpa di dukung oleh pengelolaan yang baik tentunya akan tidak maksimal. Kewenangan
dalam otonomi daerah harus dipertajam agar tepat “di jantung” sasaran yang
dituju. Kita berharap otonomi daerah tidak disalahgunakan dalam kewenangannya.
Otonomi tanpa ada alur yang mengatur tentunya akan oleng ditengah jalan.
Disinilah dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar hal ini dapat
dilaksanakan dengan baik. Diantaranya masyarakat dan pemerintah daerah itu
sendiri. Pemerintah daerah harus bersikap tranparan kepada masyarakat, begitu
pula sebaliknya agar kebutuhan dari daerah tersebut dapat terwujudkan.
Kebijakan pemerintah di tingkat provinsi harus mendukung sepenuhnya dalam
pengelolaan sumber daya alam agar dimanfaatan untuk masyarakat sesuai dengan
kebutuhan.
DAFTAR
PUSTAKA
-
http://radenrhyt.blogspot.com/2017/07/pemanfaatan-sda-pendistribusian-sda-dan.html
-
http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=341
-
http://www.djpk.depkeu.go.id/attach/post-uu-no-25-tahun-1999-tentang-perimbangan-keuangan-pusat-dan-daerah/UU-32-28-uu25_1999.html
-
https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/pemanfaatan-sumber-daya-alam
Komentar
Posting Komentar