otonomi 2


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TUGAS 14
OTONOMI II

DISUSUN OLEH :
APRILIO CARDIOLA         (20317892)
ELVIRA ERLIANSYAH     (21317925)
FIALIN ARYASTRI P.         (22317334)
STEFANI AJENG AYU H.  (25317766)
TSAQIF M. RAFI                  (26317018)




2TB01
TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA


2019
KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, penyusunan makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pendidikan kewarganegaraan.
Untuk itu, terima kasih kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dan memberikan ide-idenya melalui diskusi sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini masih banyak salahnya, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.









Depok, Mei 2019 


 ( Tim Penulis )

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I.              Pemanfaatan SDA dan Pendistribusian SDA
1.1  Pemanfaatan SDA
1.2  Pendistribusian SDA menurut UU no.25 tahun 1999
II.           Pemanfaatan SDA bagi suatu daerah

DAFTAR PUSTAKA
I.       PEMANFAATAN SDA DAN PENDISTRIBUSIAN SDA

1.1        PEMANFAATAN SDA
.
Sumber daya alam merupakan sesuatu hal yang berasal dari alam yang berupa unsur-unsur lingkungan alam, baik fisik maupun hayati dan dapat digunakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dan dan meningkatkan kesejahteraan hidup. Sumber daya alam memiliki peranan dalam pemenuhan kebutuhan manusia. Untuk mudah mengkajinya, pemanfaatan sumber daya alam dibagi berdasarkan sifatnya dan berdasarkan jenis maupun nilai penggunaanya. Berikut adalah beberapa pemanfaatan sumber daya alam :

1.            Sumber Daya Alam Hayati
Sumber daya alam hayati merupakan jenis sumber daya yang terdiri dari komponen sumber daya nabati dan hewani yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

a)      Tumbuhan
Tumbuhan merupakan sumber daya alam yang keberadaanya sangat melimpah dan beragam, khususnya bagi wilayah Indonesia. Pemanfaatan tumbuhan oleh manusia diantaranya:
-              Untuk bahan makanan: Padi, jagung, gandum, tebu, dll
-              Untuk bangunan: kayu jati, kayu mahoni
-              Bahan bakar: kelapa sawit
-              Pertanian (padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, palawija, pohon buah-buahan) dan Perkebunan (karet, kelapa sawit, tembakau, kapas, kopi, dan tebu)

b)      Hewan, peternakan, dan perikanan
Sumber daya alam hewan berupa hewan liar maupun yang sudah dibudidayakan. Pemanfaatanya diantaranya sebagai:
-        Pembantu pekerjaan berat manusia seperti kerbau yang digunakan untuk membajak. Kuda sebagai alat bantu transportasi, gajah sebagai salah satu alat bantu angkut di beberapa daerah
-        Sebagai sumber pangan seperti sapi, ayam, kambing, perikanan laut dan darat

2.            Sumber Daya Alam Non hayati
Sumber daya alam non hayati merupakan semua benda mati di permukaan kerak bumi yang bermanfaat dan berpengaruh bagi kelangsungan hidup manusia dan juga mahluk hidup lainnya.


a)      Air
Air merupakan salah satu kebutuhan utama mahluk hidup dan bumi (baca: struktur bumi) sendiri didominasi wilayah perairan. Dari total wilayah perairan yang ada, 97% merupakan air asin (wilayah laut dan samudra) dan hanya 3% yang merupakan wilayah air tanah.
-        Air digunakan untuk keperluan domestik seperti untuk memasak, minum, mencuci
-        Bahan dasar industri makanan dan minuman
-        Penambangan.
-        Aset pariwisata dan rekreasi.
-        Selain itu air juga digunakan sebagai sumber listrik (pembangkit listrik tenaga air).

b)      Angin
Angin mampu menghasilkan energi dengan penggunaan energi dengan menggunakan turbin yang pada umumnya diletakkan dengan ketinggian lebih dari 30 meter di daerah dataran tinggi.  Beberapa fungsi angin adalah:
-        Membantu penyerbukan tanaman
-        Membantu uap air bergerak ke daratan dan menjadikannya hujan
-        Sumber energi listrik

c)      Tanah
Tanah termasuk sumber daya nonhayati yang penting untuk menunjang pertumbuhan penduduk juga sebagai sumber makanan bagi berbagai jenis mahluk hidup. Tanah sangat diperlukan diantaranya untuk:
-        Pembangunan rumah tinggal dan bangunan lainnya
-        Tempat menyerap dan menyimpan air hujan
-        Tempat tumbuhnya segala jenis tanaman

d)     Hasil tambang
Sumber daya alam hasil tambang memiliki beragam fungsi bagi kehidupan manusia, diantaranya:

-        Bahan dasar infrastuktur (aspal)
-        Bahan bakar kendaraan bermotor (avtur, solar)
-        Sumber energi (batu bara, gas cair, minyak tanah)
-        Sebagai perhiasan (emas, perak, berlian)
-        Dan logam lainnya (biji besi, bauksit, yodium, nikel, marmer, dll)


1.2        PENDISTRIBUSIAN SDA MENURUT UU NO.25 TAHUN 1999

1.      Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan, dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2.      Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan.

3.      Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan pertanggung jawaban kepada masyarakat.

4.      Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber- sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur bedasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan.

5.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi daerah maka perlu ditetapkan Undang-Undang yang mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dana Perimbangan Pasal 6 :
1.      Dana Perimbangan
a.       Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam.
b.      Dana Alokasi Umum
c.       Dana Alokasi Khusus
2.      Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah.
3.      Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua. puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
4.      10% (sepuluh persen) penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan 20% (dua puluh persen penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota.
5.      Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
6.      Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbang sebagai berikut :
a.       Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lima belas persen) untuk Daerah.
b.      Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 30% (tiga puluh persen) untuk Daerah.

II.    PEMANFAATAN SDA BAGI SUATU DAERAH
Sebagaimana UU No.22/1999 tentang Daerah, yang lebih popular disebut UU Otonomi Daerah/Otda pada tahun 2001, dan telah diperbaharui dengan UU No.32/2004. UU ini merupakan tonggak baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (UUPD) menjadi salah satu landasan yang mengatur tentang pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintahan dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten diharapkan dapat melaksanakan kebijakan sesuai dengan kebutuhan rakyatnya. Kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan ekonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam terus dilakukan perbaikan. Hingga sekarang kebijakan otonomi daerah memiliki pengaruh yang baik dalam perkembangan daerah di Indonesia. Daerah-daerah di Indonesia terus berkembang dan memiliki kemandirian dalam pengembangan potensi daerah.
UU Ototnomi Daerah ini terlahir dari pandangan bahwa negara Indonesia (NKRI) yang mempunyai wilayah (kepulauan) sangat luas, lautan lebih luas dari daratan. Mustahil dikelola dengan baik melalui sistem pemerintahan yang sentralistik. Karena itu, diperlukan desentralisasi kekuasaan. Dengan desentralisasi, diharapkan jarak antara rakyat dengan pembuat kebijakan menjadi lebih dekat, baik secara politik maupun geografis, sehingga diharapkan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan akan sesuai dengan hajat hidup rakyat. Artinya, pemerintah daerah yang pastinya lebih mengetahui kelemahan dan keunggulan daerahnya, baik dari sisi SDM dan SDA, dan pemerintah pusat diharapkan dapat membuat kebijakan-kebijakan yang lebih efektif guna memakmurkan masyarakat.
UU Otonomi Daerah ini, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan daerahnya secara lebih efektif, efisien dan partisipatif.
Pemerintah daerah harus berperan dengan aktif agar sasaran dari otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Negara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam dan mempergunakan untuk kemakmuran rakyat. Sumber daya alam yang baik tanpa di dukung oleh pengelolaan yang baik tentunya akan tidak maksimal. Kewenangan dalam otonomi daerah harus dipertajam agar tepat “di jantung” sasaran yang dituju. Kita berharap otonomi daerah tidak disalahgunakan dalam kewenangannya. Otonomi tanpa ada alur yang mengatur tentunya akan oleng ditengah jalan. Disinilah dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar hal ini dapat dilaksanakan dengan baik. Diantaranya masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri. Pemerintah daerah harus bersikap tranparan kepada masyarakat, begitu pula sebaliknya agar kebutuhan dari daerah tersebut dapat terwujudkan. Kebijakan pemerintah di tingkat provinsi harus mendukung sepenuhnya dalam pengelolaan sumber daya alam agar dimanfaatan untuk masyarakat sesuai dengan kebutuhan.


DAFTAR PUSTAKA
-        http://radenrhyt.blogspot.com/2017/07/pemanfaatan-sda-pendistribusian-sda-dan.html
-        http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=341
-        http://www.djpk.depkeu.go.id/attach/post-uu-no-25-tahun-1999-tentang-perimbangan-keuangan-pusat-dan-daerah/UU-32-28-uu25_1999.html
-        https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/pemanfaatan-sumber-daya-alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVITALISASI SUNGAI KAWASAN MALAKA

Taman Nasional Komodo