strategi nasional 2


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TUGAS 12
POLITIK & STRATEGI NASIONAL 2

DISUSUN OLEH :
APRILIO CARDIOLA             (20317892)
ELVIRA ERLIANSYAH         (21317925)
FIALIN ARYASTRI P.                        (22317334)
STEFANI AJENG AYU H.      (25317766)
TSAQIF M. RAFI                    (26317018)




2 TB01
TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA


2019
KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, penyusunan makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pendidikan kewarganegaraan.
Untuk itu, terima kasih kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dan memberikan ide-idenya melalui diskusi sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini masih banyak salahnya, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.









Depok, Mei 2019 


 ( Tim Penulis )

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I.              PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

II.           STRATIFIKASI POLITIK, STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH
2.1.       Tingkat Kebijakan Puncak
2.2.       Tingkat Kebijakan Umum
2.3.       Tingkat Kebijakan Khusus
2.4.       Tingkat Kebijakan Teknis
2.5.       Tingkat Kebijakan Daerah

III.        POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL

IV.        MANAJEMEN NASIONAL

DAFTAR PUSTAKA


I.              PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.

Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik,organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.

Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.

Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.

II.           STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL

Stratifikasi adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atas dasar kekuasaan, hak-hak istimewa, dan prestise.

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1.             Tingkat penentu kebijakan puncak. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
a.             Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
b.             Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

2.             Tingkat kebijakan umum. Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

3.             Tingkat penentu kebijakan khusus. Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.

4.             Tingkat penentu kebijakan teknis. Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

5.             Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a.             Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.             Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.



III.        POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL

Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakanoleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.

Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.

a.              Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.

Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung, perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat bathiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang terangkai dalam sistem.

b.             Visi Pembangunan Nasional Tahun 2004 -2009
-                Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang aman bersatu, rukun dan damai,
-                 terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukum , kesetaraan dan hak asasi manusia,
-                terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja, dan penghidupan yang layak serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.

c.              Misi Pembangunan Nasional Tahun 2004 -2009
-                Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai,
-                Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis,
-                Mewujudkan Indonesia yang sejahtera

Didalam mewujudkan visi dan menjalankan misi pembangunan nasional ditempuh 2 (dua) strategi pokok pembangunan, yaitu :
-                 Strategi penataan kembali Indonesia, yang diarahkan kepada sistem ketatanegaraan yang dilandasi dengan berdirinya negara kebangsaaan Indonesia, yang meliputi Pancasila, UUD 1945, tetap tegaknya NKRI dan  tetap berkembannya pluralisme dan keberagaman dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika.
-                 Strategi pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan  dari amanat yang tertera jelas  dalam Pembukaan UUD 1945
-                 Strategi pembangunan pertama, dimaksudkan untuk mengemba ngkan sistem sosial politik yang tangguh sehigga sistem dan kelembagaan ketatanegaraan yang terbangun tahan menghadapi berbagai goncangan segbagai suatu sistem sosial  politik yang berkelanjutan. Strategi ini bermaksud untuk membangun demokrasi yang dijiwai oleh Pancasila dan Pembuakaan  UUD 1945, yaitu demokrasi yang mengandung elemen tanggung jawab disamping hak.
-                 Strategi pembangunan kedua, diarahkan kepada dua sassaran pokok, yaitu pemenuhan hak dasar rakyat serta penciptaan landasan pembangunan yang kokoh

IV.        MANAJEMEN NASIONAL

Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah system manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral.

Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.

Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya. Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :

a.              Negara. Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b.             Bangsa Indonesia. Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.              Pemerintah. Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d.             Masyarakat. Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

4.1.       UNSUR, STRUKTUR, DAN PROSES.

Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional bidang ketatanegaraan meliputi :
1)            Negara sebagai “organisasi kekuasan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujdkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyrakat umum (public goods and services).
2)            Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/ haluan/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3)            Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4)            Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut diatas.
Sejalan dengan pokok pikiran diatas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersususn atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen nasional (SISMENNAS). Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLP.
Kata kewenangan disini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum, karena itu, keputusan-keputusan iti bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sangsi-sangsi atau dengan intesif dan disentif tertentu yang tujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN + TLP) dapat disebut Tatanan Pengembalian Berkewanangan (TPKB)   Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN.
Aspirasi dari TKM dapat berasal darselenggaranya kegiatan  rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke PTN dan TKM.
Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pad umumnya berupa berbagai kebijaksanaan yang lajimnya dituangkan kedalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klsifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari  siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dari Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SIMENNAS merupakan satu siklus berkesinambungan

4.2.       FUNGSI SISTEM MANAJEMEN NASIONAL

Fungsi disini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (addjstment) dengan tata lingkungannya untuk memlihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SIMMENAS memiliki fungsi pokok :”pemasyarakatan politik” hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SIMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat.
Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan, sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, dimana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangan.

Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur pada Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permaslahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.

Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk menempati berbagai kedudukaan dann jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.

Pada tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB) yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarkatan maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara kedalam bentuk-bentuk administrtif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunannya. Fungsi-fungsi tersebut adalah :
1)            Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2)            Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3)            Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang ditrasnfomasikan dari masukan politik menjadi tindakan administratif.
Pada aspek Arus Keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan :
1)                 Aturan, norma, patokan, pedoman, dan lain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policies).
2)                 Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lajimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
3)                 Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi utama berikut :
-                 pembuatan aturan (rule making),
-                 penetapan aturan ( Rule aplicatin), dan
-                 penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraturan yang berlaku.




DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVITALISASI SUNGAI KAWASAN MALAKA

tata hukum & pranata pembangunan