strategi nasional 2
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

TUGAS 12
POLITIK & STRATEGI NASIONAL 2
POLITIK & STRATEGI NASIONAL 2
DISUSUN
OLEH :
APRILIO
CARDIOLA (20317892)
ELVIRA ERLIANSYAH (21317925)
FIALIN ARYASTRI P. (22317334)
STEFANI AJENG AYU H. (25317766)
TSAQIF M. RAFI (26317018)
ELVIRA ERLIANSYAH (21317925)
FIALIN ARYASTRI P. (22317334)
STEFANI AJENG AYU H. (25317766)
TSAQIF M. RAFI (26317018)
2 TB01
TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL &
PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan
rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai
pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, penyusunan
makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang
pendidikan kewarganegaraan.
Untuk itu, terima kasih kami ucapkan kepada
teman-teman yang telah berkontribusi dan memberikan ide-idenya melalui diskusi sehingga makalah ini bisa disusun
dengan baik dan rapi.
Kami menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini
masih banyak salahnya, sehingga kami
sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya
makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Depok, Mei 2019
( Tim Penulis )
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I.
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
II.
STRATIFIKASI POLITIK, STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH
2.1. Tingkat
Kebijakan Puncak
2.2. Tingkat
Kebijakan Umum
2.3. Tingkat
Kebijakan Khusus
2.4. Tingkat
Kebijakan Teknis
2.5. Tingkat
Kebijakan Daerah
III.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL
IV.
MANAJEMEN NASIONAL
DAFTAR PUSTAKA
I.
PENYUSUNAN POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun
1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga
negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat
disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat seperti partai politik,organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional
ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden
bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh
rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan
pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji
Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi
dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun.
Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan
ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran
yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang
dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
II.
STRATIFIKASI
POLITIK NASIONAL
Stratifikasi adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat atas dasar kekuasaan, hak-hak istimewa, dan
prestise.
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut:
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak. Kebijakan tingkat
puncak dilakukan oleh MPR.
a.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
b.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum. Merupakan tingkat kebijakan
dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan
berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional
dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus. Merupakan kebijakan
terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri
berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis. Kebijakan teknis
meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur
serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk
Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan
kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
III.
POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat
dirasakanoleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu
dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan
UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh
MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden
secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi
dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan
sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
a.
Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu
sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk
memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan,
perumahan, pabrik, gedung, perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana
transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang
bersifat bathiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan,
rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui proses
pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional
yang terangkai dalam sistem.
b.
Visi Pembangunan Nasional Tahun 2004 -2009
-
Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara
yang aman bersatu, rukun dan damai,
-
terwujudnya
masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukum , kesetaraan dan
hak asasi manusia,
-
terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan
kesempatan kerja, dan penghidupan yang layak serta memberikan pondasi yang
kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
c.
Misi Pembangunan Nasional Tahun 2004 -2009
-
Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai,
-
Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis,
-
Mewujudkan Indonesia yang sejahtera
Didalam mewujudkan visi dan menjalankan misi pembangunan nasional
ditempuh 2 (dua) strategi pokok pembangunan, yaitu :
-
Strategi penataan kembali Indonesia, yang diarahkan
kepada sistem ketatanegaraan yang dilandasi dengan berdirinya negara kebangsaaan
Indonesia, yang meliputi Pancasila, UUD 1945, tetap tegaknya NKRI dan tetap berkembannya pluralisme dan keberagaman
dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika.
-
Strategi pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk
membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan UUD 1945
-
Strategi pembangunan pertama, dimaksudkan untuk
mengemba ngkan sistem sosial politik yang tangguh sehigga sistem dan
kelembagaan ketatanegaraan yang terbangun tahan menghadapi berbagai goncangan
segbagai suatu sistem sosial politik
yang berkelanjutan. Strategi ini bermaksud untuk membangun demokrasi yang
dijiwai oleh Pancasila dan Pembuakaan
UUD 1945, yaitu demokrasi yang mengandung elemen tanggung jawab
disamping hak.
-
Strategi pembangunan kedua, diarahkan kepada dua
sassaran pokok, yaitu pemenuhan hak dasar rakyat serta penciptaan landasan
pembangunan yang kokoh
IV.
MANAJEMEN
NASIONAL
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem
sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah system manajemen nasional.
Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan
integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan
(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan
demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan,
pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan
fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan
perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan
hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya
nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan
terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional.
Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah
system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses,
fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya. Secara sederhana unsur-unsur
utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.
Negara. Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai
hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita
bangsa.
b.
Bangsa Indonesia. Sebagai unsur pemilik negara,
berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai
landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.
Pemerintah. Sebagai unsur manajer atau penguasa,
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d.
Masyarakat. Sebagai unsur penunjang dan pemakai,
berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
4.1. UNSUR, STRUKTUR,
DAN PROSES.
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional bidang ketatanegaraan meliputi :
1)
Negara sebagai “organisasi kekuasan” mempunyai hak dan
peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam
mewujdkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan
jasa bagi kepentingan masyrakat umum (public goods and services).
2)
Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara”
berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/ haluan/ kebijaksanaan negara
yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi
negara.
3)
Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa”
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4)
Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang
berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut diatas.
Sejalan
dengan pokok pikiran diatas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara
struktural tersususn atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke
luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN),
Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana
dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari
sistem manajemen nasional (SISMENNAS). Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS
berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang
terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLP.
Kata
kewenangan disini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil
adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum,
karena itu, keputusan-keputusan iti bersifat mengikat dan dapat dipaksakan
(compulsory) dengan sangsi-sangsi atau dengan intesif dan disentif tertentu
yang tujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN
+ TLP) dapat disebut Tatanan Pengembalian Berkewanangan (TPKB) Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus
Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN.
Aspirasi
dari TKM dapat berasal darselenggaranya kegiatan rakyat, baik secara individual maupun melalui
organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi
kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian
kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses
Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke PTN dan TKM.
Arus
Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai
tuntutan, tantangan serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pad
umumnya berupa berbagai kebijaksanaan yang lajimnya dituangkan kedalam
bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan
klsifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara
itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang
menghubungkan Arus Keluar dari Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan
Keputusan Berkewenangan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SIMENNAS
merupakan satu siklus berkesinambungan
4.2. FUNGSI SISTEM
MANAJEMEN NASIONAL
Fungsi disini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau
akibat dari terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan
(adaptasi) dan penyesuaian (addjstment) dengan tata lingkungannya untuk memlihara
kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri
serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SIMMENAS memiliki fungsi
pokok :”pemasyarakatan politik” hal ini berarti bahwa segenap usaha dan
kegiatan SIMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban
rakyat.
Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai
kepentingan, sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan
tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik,
dimana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan
taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangan.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu
pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan
kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai
permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur pada Tata
Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permaslahan
dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan
tentang tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk menempati berbagai
kedudukaan dann jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan
dalam rangka TPKB.
Pada tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan
(TPKB) yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan
kepentingan kemasyarkatan maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara
kedalam bentuk-bentuk administrtif untuk memudahkan pelaksanaannya serta
meningkatkan daya guna dan hasil gunannya. Fungsi-fungsi tersebut adalah :
1)
Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum
pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2)
Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan
koordinasi selama pelaksanaan.
3)
Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan
keinginan setelah pelaksanaan selesai
Ketiga
fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara
strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan
kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi
yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi
pemilihan kepemimpinan yang ditrasnfomasikan dari masukan politik menjadi
tindakan administratif.
Pada aspek Arus
Keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan :
1)
Aturan, norma, patokan, pedoman, dan lain-lain, yang
secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policies).
2)
Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun
pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lajimnya dijabarkan dalam
sejumlah program dan kegiatan.
3)
Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran,
dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta
program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan
uraian diatas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga
fungsi utama berikut :
-
pembuatan aturan (rule making),
-
penetapan aturan ( Rule aplicatin), dan
-
penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung
arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraturan yang
berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar