wawasan nusantara 3


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TUGAS 6
WAWASAN NUSANTARA III

DISUSUN OLEH :
APRILIO CARDIOLA             (20317892)
ELVIRA ERLIANSYAH         (21317925)
FIALIN ARYASTRI P.                        (22317334)
STEFANI AJENG AYU H.      (25317766)
TSAQIF M. RAFI                    (26317018)




2 TB01
TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA


2019
KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, penyusunan makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pendidikan kewarganegaraan.
Untuk itu, terima kasih kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dan memberikan ide-idenya melalui diskusi sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini masih banyak salahnya, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.









Depok, Mei 2019 


 ( Tim Penulis )

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I.              LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
1.      Landasan Idiil
2.      Landasan Konstitusional
3.      Landasan Visional
4.      Landasan Konsepsional
5.      Landasan Operasional

II.           UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
1.      Wadah
2.      Isi
3.      Tata laku

III.        HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

DAFTAR PUSTAKA


I.              LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia . Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional .
1.      Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2.      Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.      Landasan Visional
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara adalah mencapai dan mewujudkan cita-cita dan  tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
·  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
·  Memajukan kesejahteraan umum
·  Mencerdaskan kehidupan bangsa
·  Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.      Landasan Konsepsional
Landasan konsepsional wawasan nusantara adalah ketahanan nasional. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.      Landasan Operasional
Landasan operasional wawasan nusantara adalah GBHN. GBHN sebagai landasan wawasan operasional dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

II.           UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
 Wawasan Nusantara, sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap dirinya mengandung tiga unsur dasar, yaitu wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct). Ketiga unsur dasar tersebut dapat dijelaskan di bawah ini:

1)      Wadah (contour)
      Wadah sebagai ruang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Setelah melembaga sebagai sebuah negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan sebagai wadah kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.

2)      Isi (content)
“Isi” adalah keinginan bersama yang berkembang di masyarakat sebagai bentuk aspirasi bangsa dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karena itu, “isi” menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a)      Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional;
b)      Persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3)      Tata Laku (conduct)
      Tata laku merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. Adapun tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia, yang keduanya akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah airnya sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
III.        HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional. Artinya secara luas, hakikat wawasan nusantara merupakan cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
Tiap warga negara dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Hal tersebut juga mencakup produk yang dihasilkan oleh lembaga negara yang harus berada dalam lingkup dan juga demi kepentingan bangsa Indonesia. Tentunya tanpa harus menghilangkan kepentingan daerah, golongan dan individu.
Berarti setiap warga negara bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.





DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVITALISASI SUNGAI KAWASAN MALAKA

tata hukum & pranata pembangunan