wawasan nusantara 3
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

TUGAS 6
WAWASAN NUSANTARA III
WAWASAN NUSANTARA III
DISUSUN
OLEH :
APRILIO
CARDIOLA (20317892)
ELVIRA ERLIANSYAH (21317925)
FIALIN ARYASTRI P. (22317334)
STEFANI AJENG AYU H. (25317766)
TSAQIF M. RAFI (26317018)
ELVIRA ERLIANSYAH (21317925)
FIALIN ARYASTRI P. (22317334)
STEFANI AJENG AYU H. (25317766)
TSAQIF M. RAFI (26317018)
2 TB01
TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL &
PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan
rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai
pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Selain itu, penyusunan
makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang
pendidikan kewarganegaraan.
Untuk itu, terima kasih kami ucapkan kepada
teman-teman yang telah berkontribusi dan memberikan ide-idenya melalui diskusi sehingga makalah ini bisa disusun
dengan baik dan rapi.
Kami menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini
masih banyak salahnya, sehingga kami
sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya
makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Depok, Mei 2019
( Tim Penulis )
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I.
LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
1. Landasan Idiil
2. Landasan
Konstitusional
3. Landasan
Visional
4. Landasan
Konsepsional
5. Landasan
Operasional
II.
UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
1.
Wadah
2.
Isi
3.
Tata laku
III.
HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
DAFTAR PUSTAKA
I.
LANDASAN WAWASAN
NUSANTARA
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang
berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan wawasan adalah
hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh
wilayah kepulauan Indonesia . Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah
dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional .
1.
Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi
bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan
nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari
pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung
paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara
mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2.
Landasan
Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan
landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
(Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional
Landasan visional atau
tujuan nasional wawasan nusantara adalah mencapai dan mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat
yaitu :
· Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
· Memajukan kesejahteraan
umum
· Mencerdaskan kehidupan
bangsa
· Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Landasan konsepsional wawasan nusantara adalah ketahanan
nasional. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi
nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai
cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi berbagai ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa
Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan
ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional
Landasan operasional wawasan nusantara adalah GBHN. GBHN
sebagai landasan wawasan operasional dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor :
IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
II.
UNSUR DASAR
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
Nusantara, sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap dirinya mengandung
tiga unsur dasar, yaitu wadah (contour), isi (content), dan tata
laku (conduct). Ketiga unsur dasar tersebut dapat dijelaskan
di bawah ini:
1) Wadah (contour)
Wadah sebagai ruang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi
seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan
alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Setelah melembaga sebagai sebuah
negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam
wujud supra struktur politik, sedangkan sebagai wadah kehidupan bermasyarakat
adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2) Isi (content)
“Isi”
adalah keinginan bersama yang berkembang di masyarakat sebagai bentuk aspirasi
bangsa dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita
dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan dalam kehidupan nasional
yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karena itu, “isi”
menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a)
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya,
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional;
b)
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
3) Tata Laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari
tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. Adapun tata laku
lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa
Indonesia, yang keduanya akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian
bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa
bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah airnya sehingga menimbulkan
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
III.
HAKEKAT WAWASAN
NUSANTARA
Hakikat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara atau nasional. Artinya secara luas,
hakikat wawasan nusantara merupakan cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
Tiap
warga negara dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak
secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Hal
tersebut juga mencakup produk yang dihasilkan oleh lembaga negara yang
harus berada dalam lingkup dan juga demi kepentingan bangsa Indonesia. Tentunya
tanpa harus menghilangkan kepentingan daerah, golongan dan individu.
Berarti setiap
warga negara bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar