hukum & pranata pembangunan
HUKUM DAN PRANATA
PEMBANGUNAN (SOFTSKILL)
PENGERTIAN,
STRUKTUR, DAN CONTOH MENGENAI HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

Nama : Elvira Erliansyah
NPM : 21317925
Kelas : 3 TB 01
Jurusan Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan
Universitas Gunadarma
2020
A.
PENGERTIAN HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih.
PRANATA
Pranata atau institusi adalah norma atau
aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam
pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku,
sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat,
kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan
dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki
ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan
umur.
Institusi dapat
dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu :
Ø Institusi formal
adalah suatu institusi yang dibentuk oleh pemerintah atau oleh swasta yang
mendapat pengukuhan secara resmi serta mempunyai aturan-aturan tertulis/ resmi.
Institusi formal dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
a) Institusi pemerintah adalah lembaga
yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan suatu kebutuhan yang karena tugasnya
berdasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan melakukan kegiatan untuk
meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan taraf kehidupan kebahagiaan
kesejahteraan masyarakat.
b) Institusi swasta adalah
institusi yang dibentuk oleh swasta (organisasi swasta) karena adanya motivasi
atau dorongan tertentu yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan
tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Ø Institusi non-formal
adalah suatu institusi yang tumbuh dimasyarakat karena masyarakat
membutuhkannya sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka. Ciri-ciri
institusi non-formal antara lain:
– Tumbuh di dalam
masyarakat karena masyarakat membentuknya, sebagai wadah untuk menampung
aspirasi mereka.
– Lingkup kerjanya, baik wilayah maupun kegiatannya sangat terbatas.
– Lebih bersifat sosial karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan para anggota.
– Pada umumnya tidak mempunyai aturan-aturan formal (Tanpa anggaran dasar/Anggaran rumah tangga).
– Lingkup kerjanya, baik wilayah maupun kegiatannya sangat terbatas.
– Lebih bersifat sosial karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan para anggota.
– Pada umumnya tidak mempunyai aturan-aturan formal (Tanpa anggaran dasar/Anggaran rumah tangga).
PEMBANGUNAN
Pembangunan adalah
perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan
kesejahteraan hidup.
Adapun Tujuan Pembangunan terbagi atas 2 bagian, yaitu
:
1. Tujuan Umum Pembangun adalah suatu proyeksi
terjauh dari harapan-harapan dan ide-ide manusia, komponen-komponen dari yang
terbaik atau masyarakat ideal terbaik yang dapat dibayangkan.
2. Tujuan Khusus Pembangunan ialah tujuan jangka
pendek, pada tujuan jangka pendek biasanya yang dipilih sebagai tingkat
pencapaian sasaran dari suatu program tertentu.
Jadi dapat diartikan
bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang-undangan yang
mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki
oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup
bersama.
Sedangkan, dalam
bidang arsitektur hukum pranata dan pembangunan merupakan interaksi/hubungan
antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan
binaan. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur
hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
Jadi kesimpulannya, pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah
peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan
perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Pranata
Pembangunan Bidang Arsitektur merupakan interaksi/hubungan
antar individu/kelompok dalam !umpulan dalam kerangka mewujudkan
lingkungan binaan. Interksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari
pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi
antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan
untuk memenuhi keutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan
kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukurmelalui kriteria barang
publik.
Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan
pembangunan pemukiman yang lebih teratur, berkualitas dan berkondusif bagi
pengguna dan pemerintah daerah. Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk
penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu
kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor,
dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur
:
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber daya
alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Pentingnya Hukum Pranata Pembangunan dan
mengapa harus ada yang namanya Hukum Pranata Pembangunan. Dalam membangun suatu
bangunan diperlukan adanya hukum yang berlaku. Pentingnya mempelajari hukum
pranata pembangunan ini juga dapat agar lebih memahami peraturan - peraturan
serta hal - hal apa saja yang harus dilakukan dalam membangun suatu bangunan.
Karena tidak hanya merancang dan mendirikan namun juga memperhatikan hukum yang
telah berlaku agar suatu daerah tersebut dapat tertata rapih.
Dalam membangun suatu bangunan baik itu
rumah, sekolah, maupun bangunan tinggi tentunya kita memerlukan ijin dari
pemerintah setempat. Izin yang dimaksud tak lain dan tak bukan ialah IMB (Izin
Mendirikan Bangunan). IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah
kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi,
dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persayaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku. IMB juga merupakan salah satu produk hukum
untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan,
keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau
badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur
pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang
direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya
IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat
dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. Pada umumnya
proses IMB ialah 25 hari dari tanggal diajukannya IMB. Jangka waktu tersebut
dapat berbeda - beda tergantung kebijakan daerah setempat serta kelengkapan
berkas yang diminta.
B.
Struktur Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU
yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan
penyidikan; JAKSA yg melakukan
penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri
(PN) se- Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara
peraturan PerUU
6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
C.
PERATURAN-PERATURAN PEMBANGUNAN
Berikut ini merupakan kumpulan peraturan-peraturan
Pemerintah yang terkait dengan Pembangunan, Perumahan dan Pemukiman, Perkotaan,
Konstruksi, dan Tata Ruang :
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan
Gedung
Undang-undang ini mengatur fungsi
bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung,
penyelenggaraan bangunan gedung,
termasuk hak dan
kewajiban pemilik dan
pengguna gedung pada setiap
tahap penyelenggaraan bangunan
gedung, ketentuan tentang
peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi,
ketentuan peralihan, dan ketentuan
penutup. Keseluruhan maksud dan
tujuan pengaturan tersebut dilandasi oleh asa kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No. 28 Tahun
2002
Peraturan Pemerintah ini
merupakan aturan pelaksanaan dari UU No.28 Tahun 2002. Yang mana mengatur
ketentuan pelaksanaan tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan
bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
3. Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung
Peraturan Menteri ini
adalah pedoman dan standar teknis yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan
bangunan gedung yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 2005.
Pedoman teknis ini
dimaksudkan sebagai acuan
yang diperlukan dalam mengatur
dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung dalam rangka proses perizinan pelaksanaan dan pemanfaatan
bangunan, serta pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan gedung.
4.
. UNDANG-
UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG PENATAAN
RUANG
Undang-undang ini memuat hukum
tata ruang yang berisi
sekumpulan asas, pranata, kaidah hukum, yang mengatur
hal ikhwal yang
berkenaan dengan hak,
kewajiban, tugas, wewenang pemerintah serta
hak dan kewajiban masyarakat dalam upaya
mewujudkan tata ruang
yang terencana dengan memperhatikan keadaan lingkungan alam,
lingkungan buatan, lingkungan sosial, interaksi antar lingkungan,
tahapan dan pengelolaan bangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan
sumber daya manusia yang ada, berdasarkan
kesatuan wilayah nasional dan ditujukan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
. UNDANG-
UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1992 TENT ANG
PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
Setiap orang atau badan
yang membangun rumah atau perumahan wajib mengikuti persyaratan
teknis, ekologis, dan administratif, melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Rumah
dapat dijadikan jaminan
hutang. Rumah juga
bisa dialih tangankan, diperjualbelikan, dihibahkan dan diwaris.
6.
. UNDANG-
UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1985
TENTANG RUMAH SUSUN
Pembangunan rumah
susun untuk BUMN
atau Swasta yang bergerak pada usaha itu
atau swadaya masyarakat pada
dasarnya diperbolehkan, asal
sesuai dengan ketentuan. Undang- undang ini mewajibkan adanya
Perhimpunan Penghuni, anggotanya adalah seluruh penghuni.
Rumah susun dengan hak kepengolaan, harus diurus dulu hak
tersebut menjadi hak guna bangunan “sebelum” dijual persatua
unit. Mengapa “sebelum” karena hak tersebut hanya boleh dimiliki oleh
BUMN. Jadi kalau
dijual harus diganti
dahulu. Hak-hak tidak
bisa dijual jadi
diganti.
7.
. UNDANG- UNDANG NOMOR
18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI
8.
. UNDANG-
UNDANG PERBURUHAN ( BIDANG HUBU NGAN KERJA):
•
NOMOR 12 TAHUN 1948 TENTANG KRITERIA S TATUS DAN PERLINDUNGAN BURUH
•
NOMOR 12 TAHUN 1964 TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
9. . UNDANG- UNDANG NOMOR
5 TAHUN 1960 TENT ANG
PERATURAN DASAR POKOK-
POKOK AGRARIA
Pasal-pasal dalam
undang-undang ini menjamin hak-hak atas tanah, mengandung sifat-sifat dapat dipertahankan terhadap gangguan
dari siapapun. Sifat-sifat yang demikian itu merupakan
jaminan aspek tanah atas keamanan bangunan yang dibangun atasnya. Macam- macam hak atas tanah untuk
bangunan bergantung pada
subjek hak dan jenis penggunaan tanahnya, jadi
bukan karena memperhatikan luas tanahnya. Orang
perorangan dapat memiliki hak milik atas
tanah dan bangunan
sepanjang batasan luas
yang wajar untuk bangunan atau
sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
D.
CONTOH KASUS PELANGGARAN HUKUM &
PRANATA PEMBANGUNAN
beberapa contoh kasus pada beberpa bangunan yang sekiranya
telah melanggar hukum pranata pembangunan. Dan berikut ini adalah contoh
kasusnya, antara lain:
1. Hotel yang diinilai bermasalah yaitu Noor
Hotel di Jln. Madura. Hotel itu dibangun tidak sesuai dengan IMB.
Ketinggian dalam IMB harusnya 4 lantai tapi dibangun 6-7 lantai. Pembangunan
hotel itu memiliki IMB dengan No 503.648.I/2749/BPPT Tahun 2013.

2. Kasus
lainnya yaitu pembangunan Hotel Harper di Jln. Dr. Djunjunan. Hotel
itu dibangun tidak sesuai IMB. Dalam IMB, disebutkan harus dibangun 4 lantai.
Namun kenyataan, dibangun 2 masa bangunan, yaitu 9 lantai ditambah semi
basement, basement dan lantai 7 plus semi basement.

3. Contoh lainnya yakni
pembangunan gedung Infomedia (PT Telkom) di Jln. Terusan Buahbatu No 33.
Bangunannya selesai dibangun 10 lantai tanpa IMB. Saat ini, di lokasi sudah
dilakukan penyegelan dan sedang disiapkan perintah membongkar.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung ade
fahruroji mengatakan
"Sanksi bisa berbentuk sesuai perda. Kalau perda nyatakan
pembongkaran, berarti harus (dilakukan) pembongkaran. Tapi kalau pembongkaran
itu, sebenarnya sangat merugian bagi pengusaha. Harus dicari apa yang
menyebabkan pelanggaran terjadi," tutur Ade.
Ade menyoroti penyebab itu. Menurutnya, harus ditelusuri apa
yang kemudian menyebabkan pengusaha melakukan pelanggaran. Ia mencoba
berprasangka baik, bahwa pengusaha ingin investasi di Kota Bandung dan tidak
melakukan pelanggaran sehingga berbuah kerugian.
"Pengurusan
izin di Bandung itu sulit dan lama. Banyak yang mengadu, bahkan sampai ada yang
1-2 tahun mengurus izin. Nah ketika kesulitan menembus yang resmi, mereka
(pengusaha) kemudian mencoba bantuan oknum-oknum. Tapi biasanya yang membantu
ini tidak lebih baik dan tidak bisa mendorong proses lebih cepat. Jadinya
pengusaha rugi dua kali, lama waktu dan biaya jadi mahal," kata Ade.
E. SARAN & SOLUSI
'penyakit
lama' yang 'diderita' Pemkot Bandung tak kunjung terobati. Pelanggaran demi
pelanggaran masih tetap terjadi dan tak ada langkah konkret di lapangan yang
bisa memberikan efek jera.
Khusus
masalah perizinan, Ade menilai sistem online yang diterapkan saat ini belum
berjalan baik. Sistem yang terbilang baru itu, belum bisa memangkas problem
yang kerap terjadi.
"Saya
kira Wali Kota perlu mengawal lebih dalam terhadap masalah perizinan ini. Lebih
dalam artinya mereview atau menilai kinerja SKPD. Harus dilihat juga berapa sih
sebenarnya pengajuan izin yang masuk dan bagaimana progresnya
Ade
merasa miris ketika masalah-masalah yang terjadi selalu dikembalikan kepada
Wali Kota. Padahal seharusnya, masalah itu bisa diselesaikan oleh SKPD terkait.
"Wali Kota sebenarnya sudah menciptakan sistem dan berikan guiden yang
baik dan cepat. Tapi ternyata tetap masih bermasalah.
Dalam
hal pelanggaran IMB, Ade menegaskan, SKPD terkait haruslah melakukan tindakan
tegas. Ketika menemukan pelanggaran, jika merujuk pada peraturan daerah, maka
penegakan sanksi harus ditegakan.
"Sanksi
bisa berbentuk sesuai perda. Kalau perda nyatakan pembongkaran, berarti harus
(dilakukan) pembongkaran. Tapi kalau pembongkaran itu, sebenarnya sangat
merugian bagi pengusaha. Harus dicari apa yang menyebabkan pelanggaran terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar