hukum & pranata pembangunan


HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN (SOFTSKILL)

PENGERTIAN, STRUKTUR, DAN CONTOH MENGENAI HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


















Nama                        : Elvira Erliansyah

NPM              : 21317925

Kelas             : 3 TB 01



Jurusan Arsitektur

Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan

Universitas Gunadarma

2020

A.    PENGERTIAN HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN



HUKUM

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

PRANATA

Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.

Institusi dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu :

Ø Institusi formal adalah suatu institusi yang dibentuk oleh pemerintah atau oleh swasta yang mendapat pengukuhan secara resmi serta mempunyai aturan-aturan tertulis/ resmi. Institusi formal dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :



a) Institusi pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan suatu kebutuhan yang karena tugasnya berdasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan melakukan kegiatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan taraf kehidupan kebahagiaan kesejahteraan masyarakat.



b) Institusi swasta adalah institusi yang dibentuk oleh swasta (organisasi swasta) karena adanya motivasi atau dorongan tertentu yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Ø Institusi non-formal adalah suatu institusi yang tumbuh dimasyarakat karena masyarakat membutuhkannya sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka. Ciri-ciri institusi non-formal antara lain:



– Tumbuh di dalam masyarakat karena masyarakat membentuknya, sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka.
– Lingkup kerjanya, baik wilayah maupun kegiatannya sangat terbatas.
– Lebih bersifat sosial karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan para anggota.
– Pada umumnya tidak mempunyai aturan-aturan formal (Tanpa anggaran dasar/Anggaran rumah tangga).

PEMBANGUNAN

Pembangunan adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Adapun Tujuan Pembangunan terbagi atas 2 bagian, yaitu :



1.  Tujuan Umum Pembangun adalah suatu proyeksi terjauh dari harapan-harapan dan ide-ide manusia, komponen-komponen dari yang terbaik  atau masyarakat ideal terbaik yang dapat dibayangkan.

2. Tujuan Khusus Pembangunan ialah tujuan jangka pendek, pada tujuan jangka pendek biasanya yang dipilih sebagai tingkat pencapaian sasaran dari suatu program tertentu.

Jadi dapat diartikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.

Sedangkan, dalam bidang arsitektur hukum pranata dan pembangunan merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

Jadi kesimpulannya, pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam !umpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi keutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukurmelalui kriteria barang publik.

Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur, berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah. Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :

1.   Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2.   Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3.   Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4.   Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

Pentingnya Hukum Pranata Pembangunan dan mengapa harus ada yang namanya Hukum Pranata Pembangunan. Dalam membangun suatu bangunan diperlukan adanya hukum yang berlaku. Pentingnya mempelajari hukum pranata pembangunan ini juga dapat agar lebih memahami peraturan - peraturan serta hal - hal apa saja yang harus dilakukan dalam membangun suatu bangunan. Karena tidak hanya merancang dan mendirikan namun juga memperhatikan hukum yang telah berlaku agar suatu daerah tersebut dapat tertata rapih.

Dalam membangun suatu bangunan baik itu rumah, sekolah, maupun bangunan tinggi tentunya kita memerlukan ijin dari pemerintah setempat. Izin yang dimaksud tak lain dan tak bukan ialah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persayaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB juga merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. Pada umumnya proses IMB ialah 25 hari dari tanggal diajukannya IMB. Jangka waktu tersebut dapat berbeda - beda tergantung kebijakan daerah setempat serta kelengkapan berkas yang diminta.

B.     Struktur Hukum Pranata di Indonesia



1.     Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk  hukum

2.     Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan

3.     Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan

4.     Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se- Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;

5.     Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU

6.     Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.







C.     PERATURAN-PERATURAN PEMBANGUNAN


Berikut ini merupakan kumpulan peraturan-peraturan Pemerintah yang terkait dengan Pembangunan, Perumahan dan Pemukiman, Perkotaan, Konstruksi, dan Tata Ruang :

1.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung


Undang-undang ini mengatur fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi oleh asa kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002


Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU No.28 Tahun 2002. Yang mana mengatur ketentuan pelaksanaan tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

3.     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung


Peraturan Menteri ini adalah pedoman dan standar teknis yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai acuan yang diperlukan dalam mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung dalam rangka proses perizinan pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan, serta pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan gedung.



4.        . UNDANG- UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG


Undang-undang ini memuat hukum tata ruang yang berisi sekumpulan asas, pranata, kaidah hukum, yang mengatur hal ikhwal yang berkenaan dengan hak, kewajiban, tugas, wewenang pemerintah serta hak dan kewajiban masyarakat dalam upaya mewujudkan tata ruang yang terencana dengan memperhatikan keadaan lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, interaksi antar lingkungan, tahapan dan pengelolaan bangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia yang ada, berdasarkan kesatuan wilayah nasional dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

5.        . UNDANG- UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1992 TENT ANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN


Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif, melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Rumah dapat dijadikan jaminan hutang. Rumah juga bisa dialih tangankan, diperjualbelikan, dihibahkan dan diwaris.



6.        . UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1985 TENTANG RUMAH SUSUN


Pembangunan rumah susun untuk BUMN atau Swasta yang bergerak pada usaha itu atau swadaya masyarakat pada dasarnya diperbolehkan, asal sesuai dengan ketentuan. Undang- undang ini mewajibkan adanya Perhimpunan Penghuni, anggotanya adalah seluruh penghuni.

Rumah susun dengan hak kepengolaan, harus diurus dulu hak tersebut menjadi hak guna bangunan “sebelum” dijual persatua unit. Mengapa “sebelum” karena hak tersebut hanya boleh dimiliki oleh BUMN. Jadi kalau dijual harus diganti dahulu. Hak-hak tidak bisa dijual jadi diganti.

7.   . UNDANG- UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI


 


8.     . UNDANG- UNDANG PERBURUHAN ( BIDANG HUBU NGAN KERJA):

     NOMOR 12 TAHUN 1948 TENTANG KRITERIA S TATUS DAN PERLINDUNGAN BURUH

     NOMOR 12 TAHUN 1964 TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



9.        . UNDANG- UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENT ANG PERATURAN DASAR POKOK- POKOK AGRARIA

Pasal-pasal dalam undang-undang ini menjamin hak-hak atas tanah, mengandung sifat-sifat dapat dipertahankan terhadap gangguan dari siapapun. Sifat-sifat yang demikian itu merupakan jaminan aspek tanah atas keamanan bangunan yang dibangun atasnya. Macam- macam hak atas tanah untuk bangunan bergantung pada subjek hak dan jenis penggunaan tanahnya, jadi bukan karena memperhatikan luas tanahnya. Orang perorangan dapat memiliki hak milik atas tanah dan bangunan sepanjang batasan luas yang wajar untuk bangunan atau sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.





D.     CONTOH KASUS PELANGGARAN HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN

beberapa contoh kasus pada beberpa bangunan yang sekiranya telah melanggar hukum pranata pembangunan. Dan berikut ini adalah contoh kasusnya, antara lain:

1. Hotel yang diinilai bermasalah yaitu Noor Hotel di Jln. Madura. Hotel itu dibangun tidak sesuai dengan IMB. Ketinggian dalam IMB harusnya 4 lantai tapi dibangun 6-7 lantai. Pembangunan hotel itu memiliki IMB dengan No 503.648.I/2749/BPPT Tahun 2013.


2. Kasus lainnya yaitu pembangunan Hotel Harper di Jln. Dr. Djunjunan. Hotel itu dibangun tidak sesuai IMB. Dalam IMB, disebutkan harus dibangun 4 lantai. Namun kenyataan, dibangun 2 masa bangunan, yaitu 9 lantai ditambah semi basement, basement dan lantai 7 plus semi basement.


3. Contoh lainnya yakni pembangunan gedung Infomedia (PT Telkom) di Jln. Terusan Buahbatu No 33. Bangunannya selesai dibangun 10 lantai tanpa IMB. Saat ini, di lokasi sudah dilakukan penyegelan dan sedang disiapkan perintah membongkar.


Menyikapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung ade fahruroji mengatakan

"Sanksi bisa berbentuk sesuai perda. Kalau perda nyatakan pembongkaran, berarti harus (dilakukan) pembongkaran. Tapi kalau pembongkaran itu, sebenarnya sangat merugian bagi pengusaha. Harus dicari apa yang menyebabkan pelanggaran terjadi," tutur Ade.



Ade menyoroti penyebab itu. Menurutnya, harus ditelusuri apa yang kemudian menyebabkan pengusaha melakukan pelanggaran. Ia mencoba berprasangka baik, bahwa pengusaha ingin investasi di Kota Bandung dan tidak melakukan pelanggaran sehingga berbuah kerugian.



"Pengurusan izin di Bandung itu sulit dan lama. Banyak yang mengadu, bahkan sampai ada yang 1-2 tahun mengurus izin. Nah ketika kesulitan menembus yang resmi, mereka (pengusaha) kemudian mencoba bantuan oknum-oknum. Tapi biasanya yang membantu ini tidak lebih baik dan tidak bisa mendorong proses lebih cepat. Jadinya pengusaha rugi dua kali, lama waktu dan biaya jadi mahal," kata Ade.



E.     SARAN & SOLUSI



'penyakit lama' yang 'diderita' Pemkot Bandung tak kunjung terobati. Pelanggaran demi pelanggaran masih tetap terjadi dan tak ada langkah konkret di lapangan yang bisa memberikan efek jera.

Khusus masalah perizinan, Ade menilai sistem online yang diterapkan saat ini belum berjalan baik. Sistem yang terbilang baru itu, belum bisa memangkas problem yang kerap terjadi.

"Saya kira Wali Kota perlu mengawal lebih dalam terhadap masalah perizinan ini. Lebih dalam artinya mereview atau menilai kinerja SKPD. Harus dilihat juga berapa sih sebenarnya pengajuan izin yang masuk dan bagaimana progresnya

Ade merasa miris ketika masalah-masalah yang terjadi selalu dikembalikan kepada Wali Kota. Padahal seharusnya, masalah itu bisa diselesaikan oleh SKPD terkait. "Wali Kota sebenarnya sudah menciptakan sistem dan berikan guiden yang baik dan cepat. Tapi ternyata tetap masih bermasalah.

Dalam hal pelanggaran IMB, Ade menegaskan, SKPD terkait haruslah melakukan tindakan tegas. Ketika menemukan pelanggaran, jika merujuk pada peraturan daerah, maka penegakan sanksi harus ditegakan.

"Sanksi bisa berbentuk sesuai perda. Kalau perda nyatakan pembongkaran, berarti harus (dilakukan) pembongkaran. Tapi kalau pembongkaran itu, sebenarnya sangat merugian bagi pengusaha. Harus dicari apa yang menyebabkan pelanggaran terjadi.





DAFTAR PUSTAKA











Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVITALISASI SUNGAI KAWASAN MALAKA

tata hukum & pranata pembangunan