kritik dan saran tentang peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat


HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN (SOFTSKILL)
KRITIK DAN SARAN TENTANG PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14/PRT/M/2017








Nama                        : Elvira Erliansyah
NPM              : 21317925
Kelas             : 3 TB 01

Jurusan Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan
Universitas Gunadarma
2020
BAB III
PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Ketiga
Kelengkapan Prasarana dan Sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung
Pasal 37 Ayat 2
(2) Perancangan dan penyediaan ruang ibadah pada bangunan gedung harus memperhatikan :
a.      Penempatan pada lokasi yang layak,bersih,suci, mudah dicapai dan dilihat oleh setiap pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung;
b.     Aksesbilitas bagi setiap pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung;
c.      Kejelasan orientasi terhadap kiblat untuk mushola atau masjid;
d.     Pemisahan area suci dan non suci; dan
e.      Pencahayaan dan penghawaan yang memadai.

-         KRITIK         : kurang mencantumkan kapasitas bagi pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung.
-         SARAN          : pentingnya memperhatikan kapasitas yang tepat dengan kecukupan menampung dari pengguna bangunan gedung maupun pengunjung bangunan gedung dan penempatan pada lokasi yang mudah di capai.
Pasal 40 Ayat 2
(2) Perancangan dan penyediaan taman penitipan anak (TPA) harus memperhatikan :
a.      Lokasi;
b.     Privasi;
c.      Kenyamanan;
d.     Kebersihan;
e.      Jumlah pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung;
f.       Luas lantai;
g.      Ketersediaan prasarana dan sarana pendukung.

-         KRITIK         : Pada hal-hal yang harus diperhatikan kurang nya mencantumkan keamanan.
-         SARAN          : Karena terciptanya suatau keamaan itu penting bagi suatu perancangan dan penyediaan taman penitipan anak. Maka seharusnya menambahkan keamanan di dalam hal-hal yang harus diperhatikan pada pasal 40 ayat 2 diatas.
-          
Pasal 41 Ayat 2
(2) Perancangan dan penyediaan toilet harus memperhatikan ;
a.      Jumlah pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung;
b.     Pemisahan antara laki-laki dan perempuan;
c.      Pengguna material yang tidak licin dan berbahaya;
d.     Lokalisasi terhadap kebocoran; dan
e.      Kemampuan maneuver pengguna kursi roda untuk toilet penyandang disabilitas.

-KRITIK        : Tidak ada kenyamanan dan keamanan yang harus diperhatikan diatas.
-SARAN        : Memasukan kenyamanan dan keamanan adalah hal yang harus juga diperhatikan dalam perancangan dan penyediaan toilet.

Pasal 43 Ayat 2
(2) Perancangan dan penyediaan pancuran harus memperhatikan;
a.      Peraturan penggunaan air; dan
b.     Aksesbilitas bagi penyandang disabilitas.

-         KRITIK         : Tidak dicantumkan ketinggian yang sesuai
-         SARAN          : Mencantumkan ketinggian agar lebih jelas.

Pasal 47 Ayat 2
(2) Perancangan dan penyediaan ruang tunggu harus memperhatikan penempatannya dilokasi yang mudah dilihat/dikenali oleh pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung.
- KRITIK       : Setiap ruang harus cukup untuk pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung.
- SARAN       : Sebaiknya dicantumkan kapasitas yang cukup bagi pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVITALISASI SUNGAI KAWASAN MALAKA

Taman Nasional Komodo