kritik dan saran tentang peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat
HUKUM DAN PRANATA
PEMBANGUNAN (SOFTSKILL)
KRITIK
DAN SARAN TENTANG PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR
14/PRT/M/2017
Nama : Elvira Erliansyah
NPM : 21317925
Kelas : 3 TB 01
Jurusan Arsitektur
Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan
Universitas Gunadarma
2020
BAB III
PERSYARATAN
KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian
Ketiga
Kelengkapan
Prasarana dan Sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung
Pasal 37
Ayat 2
(2)
Perancangan dan penyediaan ruang ibadah pada bangunan gedung harus
memperhatikan :
a. Penempatan pada
lokasi yang layak,bersih,suci, mudah dicapai dan dilihat oleh setiap pengguna
bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung;
b. Aksesbilitas
bagi setiap pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung;
c. Kejelasan orientasi
terhadap kiblat untuk mushola atau masjid;
d. Pemisahan area
suci dan non suci; dan
e. Pencahayaan dan
penghawaan yang memadai.
-
KRITIK : kurang
mencantumkan kapasitas bagi pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan
gedung.
-
SARAN : pentingnya
memperhatikan kapasitas yang tepat dengan kecukupan menampung dari pengguna
bangunan gedung maupun pengunjung bangunan gedung dan penempatan pada lokasi
yang mudah di capai.
Pasal 40
Ayat 2
(2)
Perancangan dan penyediaan taman penitipan anak (TPA) harus memperhatikan :
a. Lokasi;
b. Privasi;
c. Kenyamanan;
d. Kebersihan;
e. Jumlah
pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung;
f. Luas lantai;
g. Ketersediaan
prasarana dan sarana pendukung.
-
KRITIK : Pada hal-hal
yang harus diperhatikan kurang nya mencantumkan keamanan.
-
SARAN : Karena
terciptanya suatau keamaan itu penting bagi suatu perancangan dan penyediaan
taman penitipan anak. Maka seharusnya menambahkan keamanan di dalam hal-hal
yang harus diperhatikan pada pasal 40 ayat 2 diatas.
-
Pasal 41
Ayat 2
(2)
Perancangan dan penyediaan toilet harus memperhatikan ;
a. Jumlah pengguna
bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung;
b. Pemisahan antara
laki-laki dan perempuan;
c. Pengguna material
yang tidak licin dan berbahaya;
d. Lokalisasi terhadap
kebocoran; dan
e. Kemampuan maneuver
pengguna kursi roda untuk toilet penyandang disabilitas.
-KRITIK
: Tidak ada kenyamanan dan keamanan
yang harus diperhatikan diatas.
-SARAN : Memasukan kenyamanan dan keamanan
adalah hal yang harus juga diperhatikan dalam perancangan dan penyediaan
toilet.
Pasal 43
Ayat 2
(2)
Perancangan dan penyediaan pancuran harus memperhatikan;
a. Peraturan penggunaan
air; dan
b. Aksesbilitas
bagi penyandang disabilitas.
-
KRITIK : Tidak
dicantumkan ketinggian yang sesuai
-
SARAN : Mencantumkan
ketinggian agar lebih jelas.
Pasal 47
Ayat 2
(2)
Perancangan dan penyediaan ruang tunggu harus memperhatikan penempatannya
dilokasi yang mudah dilihat/dikenali oleh pengguna bangunan gedung dan
pengunjung bangunan gedung.
-
KRITIK : Setiap ruang harus cukup
untuk pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung.
-
SARAN : Sebaiknya dicantumkan
kapasitas yang cukup bagi pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan
gedung.
Komentar
Posting Komentar