kritik dan saran UU no.4 dan UU no.24


HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN (SOFTSKILL)

KRITIK DAN SARAN TENTANG UU NO. 4 TAHUN 1992 (PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN) DAN UU NO. 24 TAHUN 1992 (PENATAAN RUANG)
















Nama                        : Elvira Erliansyah

NPM              : 21317925

Kelas             : 3 TB 01



Jurusan Arsitektur

Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan

Universitas Gunadarma

2020



UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

BAB III PERUMAHAN



Pasal 5

Ayat  (1) Setiap warganegara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.



-         KRITIK         : berdasarkan pada kenyamanan dan juga keamanan.

-         SARAN          : pentingnya warga negara mempunyai hak untuk kenyamanan. Maka baiknya di cantumkan.

BAB IV PERMUKIMAN

Pasal 27

Ayat (2) Peningkatan kualitas permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa kegiatan-kegiatan: 

a. perbaikan atau pemugaran; 

b. peremajaan;

 c. pengelolaan dan pemeliharaan yang berkelanjutan.



-         KRITIK         : Kurangnya mencantumkan penghijauan.

-         SARAN          : Mencantumkan penghijauan untuk meningkatkan kualitas permukiman.





UNDANG – UNDANG NO. 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG

BAB  V

RENCANA TATA RUANG



Pasal  21

Ayat 2

g. arahan kebijaksanaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan.

Pasal  22

Ayat (2)

e. penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan.

-         KRITIK         : Penataan penghijauan lingkungan

-         SARAN          : Mencantumkan penataan penghijauan lingkungan.



               BAB VI

WEWENANG DAN PEMBINAAN



Pasal 25

Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan :

a.      mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat;



-         KRITIK         : kurangnya diperjelas adanya rencana tata ruang seperti apa yang akan diumumkan dan disebarluaskan dan bagaimana cara agar masyarakat dapat mewujudkan rencana tata ruang yang sesuai.
SARAN          : dengan begitu perjelas rencana tata ruang yang seperti apa dan mencantumkan berbagai hal yang dapat dilakukan agar masy

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVITALISASI SUNGAI KAWASAN MALAKA

Taman Nasional Komodo